Pelaku Narkoba Ditangkap Satnarkoba Polres Mesuji, Puluhan Gram Sabu Diamankan

Pelaku Narkoba Ditangkap Satnarkoba Polres Mesuji, Puluhan Gram Sabu Diamankan

Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua hari, Satuan Reserse Narkotika Polres Mesuji berhasil mengamankan tiga pelaku narkoba jenis sabu-sabu, puluhan gram diamankan.

Pelaku yang diamankan berada di dua tempat yang berbeda, penangkapan pertama di warung SPBU Desa Simpang Pematang. Sedangkan penangkapan kedua dilakukan di Simpang Asahan, Kecamatan Way Serdang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto diwakili Kasat Narkoba Iptu Andy Ruswandy mengatakan, tiga pelaku narkoba jenis sabu-sabu di tangkap di dua tempat yang berbeda.

"Penangkapan pertama pada malam hari pukul 20.00 WIB, Rabu (19/06/2024), dua pelaku di warung SPBU 24.346.134 Jalan Lintas Timur, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang," kata Kasat Narkoba, Kamis 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Sambut International T-shirt Day, UNIQLO Kampanyekan Find Your Best-T

Ia menjelaskan, kedua pelaku tersebut adalah EN (30) dan IN (30) keduanya warga Agung Dalam RT002 RW005 Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat penangkapan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan yang dilakban yang disimpan di saku celana sebelah kanan milik pelaku IN, ketika dibuka berisi sabu-sabu seberat 10,47 gram.

"Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.

Selain itu, satu pelaku lagi dibekuk di Taman Simpang Asahan yang beralamatkan di Pedukuhan Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang, pada pukul 00.30 WIB, Kamis (20/06/2024).

BACA JUGA:Sertijab, Samsudin Senggol Bandara di Way Kanan Hingga Pilkada Serentak

"Pelaku berinisial AES alias Gordon(49) warga Desa Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat," jelasnya.

Kemudian, barang bukti yang diamankan yaitu narkotika Jenis sabu yang di bungkus plastik klip kecil dengan berat 0,48 gram, yang telah di buangnya ke tanah berjarak kurang lebih 5 Meter dari tempat tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti beserta ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk diproses lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: