Usai Dilantik, 635 Petugas Pantarlih Se-Mesuji Tancap Gas Lakukan Coklit Pilkada 2024

Usai Dilantik, 635 Petugas Pantarlih Se-Mesuji Tancap Gas Lakukan Coklit  Pilkada 2024

Pantarlih kabupaten Mesuji--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, melantik 635 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Iya Total ada 635 pantarlih dilantik hari ini di masing-masing tempat berbeda," Kata Ketua KPU Mesuji Ali Yasir pada radarlampung.co.id saat menghadiri pelantikan Pantarlih di Kecamatan Rawajitu Utara Senin 24 Juni 2024.

Menurut Acing sapaan akrabnya dengan adanya proses coklit ini di masyarakat, KPU Mesuji berharap agar seluruh masyarakat Mesuji dapat menerima kehadiran petugas Pantarlih/PPDP yang melakukan proses coklit dari rumah ke rumah.

"Kami berharap masyarakat yang didatangi Pantarlih/PPDP, langsung siapkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) saat proses coklit berlangsung," ujarnya.

BACA JUGA:Asyik Nyabu, Warga Dwi Karya Mustika Ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji

Setelah dilakukan coklit, Pantarlih/PPDP akan menempelkan stiker sebagai tanda sudah dilakukan coklit.

KPU Mesuji menaruh harapan agar (Pantarlih) mampu menjalankan tugas coklit sebaik-baiknya, sehingga didapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang termutakhir, terfaktual, dan komprehensif.

Diberitakan sebelumnya Pantarlih terpilih akan mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada 24 Juni hari ini.

"Jadi, tanggal 24 Juni coklit sudah dimulai," kata beliau Ketua KPU Mesuji beberapa hari lalu.

BACA JUGA:Keren, Mahasiswa Teknik Universitas Teknokrat Indonesia Juara Lomba Scrabble

Coklit mulai tanggal 24 Juni akan dilakukan serentak. Petugas akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di masing-masing wilayah.

Diawali dengan mencoklit tokoh masyarakat di lingkungan setempat.

Jumlah petugas yang dibutuhkan, untuk melakukan coklit di Pilkada Mesuji sebanyak 635 orang.

Pada pemilu 14 Februari 2024 kemarin, setiap TPS hanya mengakomodasi maksimal 300 pemilih. Namun, pada Pilkada kali ini, kapasitas maksimal setiap TPS adalah 600 pemilih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: