Iklan Bos Aca Header Detail

Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Lampung Luncurkan 2899 Posko

Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Lampung Luncurkan 2899 Posko

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar.-Foto Dok. Pribadi-

RADARLAMPUNG.CO.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung - Memasuki Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan tahun 2024, dengan metode pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pantarlih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang.

Guna pengawasan Tahapan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pengawalan Hak Pilih yang diluncurkan secara resmi oleh Bawaslu Republik Indonesia, pada hari Rabu, 26 Juni 2024 pkl. 11:00 WIT yang dipusatkan di Kota Gorontalo, Serta disiarkan secara langsung melalui instagram dan youtube Bawaslu RI.

Selanjutnya dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, serta dalam tahapan pencoklitan ini berjalan dengan prosedur yang tepat sehingga Daftar Pemilih Akurat dan Hak Pilih terkawal Bawaslu Provinsi Lampung membuka Posko Aduan bagi masyarakat sebanyak 2.899 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.

16 (enam belas) Posko Aduan terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kota, serta 229 (dua ratus dua puluh sembilan) dikecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan  dan serta di 2.654 (dua ribu enam ratus lima puluh empat) posko tingkat Kelurahan/Desa di Seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa 

Kemudian pada tahapan ini Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan mitigiasi terkait kerawanan prosedur coklit antara lain :

1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung;

2. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi terlebih dahulu;

3. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit tepat waktu;

4. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;

5. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;

6. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;

7. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setia 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit; 

8. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat, dan atau Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan Pengawas Pemilu.

Selain itu, pada kerawanan Akurasi Data Pemilih pada tahapan Coklit yaitu :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: siaran pers bawaslu lampung