Panitia PPDB SMAN 1 Liwa Lakukan Verifikasi Faktual
![Panitia PPDB SMAN 1 Liwa Lakukan Verifikasi Faktual](https://radarlampung.disway.id/upload/c778922a1ddedcb7b145618467642899.jpg)
Guna Memastikan Tak Ada Pemalsuan Dokumen, Panitia PPDB SMAN 1 Liwa Lakukan Verifikasi Faktual--
BACA JUGA:Unila Penyelenggara 4 Cabang Lomba Peksimida 2024, Berikut Daftarnya
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali harus dibuktikan dengan kartu keluarga (KK). Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelumnya.
Sementara itu jalur perpindahan tugas orang tua/wali harus dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan surat pindah domisili orang tua dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: