Iklan Bos Aca Header Detail

18 Tersangka Narkoba Ditangkap Dalam Operasi Antik Krakatau 2024 Polres Mesuji

18 Tersangka Narkoba Ditangkap Dalam Operasi Antik Krakatau 2024 Polres Mesuji

Tersangka narkoba yang diamankan polres mesuji--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar ekspose hasil kegiatan Team Satgas Operasi Antik Krakatau 2024 di Mapolres setempat.

Dalam pemaparannya, Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka penanggulangan terhadap tindak kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Mesuji dan Polsek Jajaran.

"Upaya pemberantasan jaringan narkoba ini dalam operasi kepolisian kewilayahan Antik Krakatau-2024 yang telah dilakukan selama 14 hari terhitung mulai Tanggal 10 Juni hingga Tanggal 24 Juni 2024 ini," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, Team Satgas Ops Antik Krakatau berhasil mengungkap 15 kasus peredaran gelap penyalahgunaan narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Dimana 2 orang TO, 3 orang TO tempat dan 13 orang Non TO.

BACA JUGA:Tim SAR Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Mandiri Sejati

Sedangkan 2 orang kasus TO yang merupakan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Lalu 11 orang kasus Non TO merupakan sebagai pengedar narkotika jenis sabu 1 kasus, penyalahgunaan narkotika sebanyak 9 kasus dan penyalahgunaan narkotika golongan ekstasi 1 kasus.

"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang," ujarnya.

Kapolres menambahkan, 18 orang tersebut Polres Mesuji mengamankan 2 orang inisial I dan A sebagai pengedar narkotika jenis sabu, 4 orang inisial S, DS, E dan E yang merupakan saudara kembar serta 1 orang inisial M sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya inisial B, DH, A, TE, O, SR, M, S dan S yang merupakan satu keluarga, AM dan C dalam kasus penyalahgunaan jenis ekstasi. 

BACA JUGA:Panitia PPDB SMAN 1 Liwa Lakukan Verifikasi Faktual

"Para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling larna 20 tahun. Lalu pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 ttahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.

Adapun barang bukti terdiri dari kristal bening narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 62,79 gram, 55 butir pil ekstasi, 2 unit timbangan digital pocket, 1 unit handphone, 5 rangkai alat hisap narkotika (bong), 70 bungkus plastik klip berbagai ukuran serta 7 buah korek api. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: