Iklan Bos Aca Header Detail

4 Jaringan Narkoba dengan 49 Pelaku Diamankan

4 Jaringan Narkoba dengan 49 Pelaku Diamankan

Polda Lampung kembali mengungkap empat kasus jaringan narkoba selama kurun waktu 1 semester, barang bukti mencapai ratusan kilogram berhasil disita.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung kembali mengungkap empat kasus jaringan narkoba selama kurun waktu 1 semester, barang bukti mencapai ratusan kilogram berhasil disita.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika menjelaskan, dari Hasil pengungkapan kasus narkotika tersebut, berasal dari bulan Januari hingga Mei 2024.

"Dalam kurun waktu itu, sebanyak 19 kasus yang berhasil diamankan, terdiri dari beberapa sindikasi atau jaringan dengan 49 tersangka dan sebanyak 147,04 kg sabu dan 56,1 kg ganja berhasil diamankan," ungkap Helmi, dalam konferesi pers di Mapolda Lampung, pada 27 Juni 2024

Untuk diketahui, empat jaringan tersebut termasuk jaringan peredaran narkoba internasional Fredy Pratama.

BACA JUGA:Kembali Tangkap Jaringan Fredy Pratama Beserta 3 Jaringan Lain, Polda Lampung Amankan 147,4 Kg Sabu

Helmi mengatakan, Dari jaringan Fredy Pratama, berhasil menangkap lima orang pelaku, di sekitar Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Lampung dengan barang bukti mencapai 35,1 kg sabu-sabu.

Kedua dari jaringan Aceh, Medan, Lampung dan Jakarta berhasil menangkap 8 pelaku, di sekitar Pelabuhan Bakauheni, Bandar Lampung dan Jawa Timur dengan barang bukti 38,1 kg sabu-sabu.

Selanjutnya, dari jaringan Malaysia, Aceh utara, Jakarta, Bogor dan Sumatera Selatan dengan 15 tersangka dengan barang bukti 52,4 kg sabu-sabu.

"Terakhir, dari jaringan Riau, Jakarta dengan 3 tersangka dan barang bukti sebanyak 20 kg sabu- sabu," bebernya.

BACA JUGA:BRI Borong 11 Penghargaan Internasional Dari Finance Asia

Untuk diketahui, secara simbolis seluruh narkotika jenis sabu yang telah diamankan, dihancurkan dengan mesin blender serta barang bukti lainny akan dimusnahkan di gedung krematorium untuk dibakar hingga menjadi abu.

Sementara itu, nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp220.633.600.000.,(dua ratus dua puluh miliyar, enam ratus tiga puluh tiga juta, enam ratus ribu rupiah). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: