Iklan Bos Aca Header Detail

Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kakam, Pj Bupati Tulang Bawang Titip Pesan untuk 146 Kepala Kampung

Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kakam, Pj Bupati Tulang Bawang Titip Pesan untuk 146 Kepala Kampung

Pj Bupati Tulang Bawang dan Forkopimda serta kepala kampung foto bersama usai penyerahan SK perpanjangan masa jabatan-Muhammad Zainal Arifin-

RADARLAMPUNG.CO.ID - 146 kepala kampung (Kakam) di Tulang Bawang, Lampung menerima SK perpanjangan masa jabatan. 

Penyerahan surat keputusan dilakukan langsung oleh Pj Bupati Tulang Bawang, Lampung Qudrotul Ikhwan, di GSG Menggala, Selasa 2 Juli 2024.

Sebanyak 146 kakam yang menerima SK perpanjangan tersebut terdiri dari 32 kepala kampung periode jabatan 2019-2025 yang diperpanjang hingga 2027. 

Kemudian 48 kepala kampung masa jabatan 2022-2028 yang diperpanjang hingga 2030. 

BACA JUGA: Masa Jabatan 104 Kepala Desa di Mesuji Lampung Bakal Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Terakhir, 67 orang kepala kampung periode jabatan 2023-2029 yang diperpanjang sampai tahun 2031.

Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan menyampaikan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu Peraturan Perundang-undangan Nomor 3/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.

Qudrotul Ikhwan menegaskan, perpanjangan masa jabatan kepala kampung ini bukan sebuah kebetulan. Namun sudah ditetapkan dalam peraturan. 

Karena itu, Pj Bupati yang juga Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung ini berharap , seluruh kepala kampung bisa bijak menyikapi perpanjangan masa jabatan. 

BACA JUGA: Kantor Hukum Asal Lampung Sopian Sitepu & Partners Rangking 26 Top 100 Indonesian Law Firms 2024

Ia juga mengingatkan para kepala kampung untuk tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dan masyarakat sekitar.

Mereka yang mendapatkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan juga diminta untuk menjadi pemimpin yang bisa melayani dan mengayomi masyarakat dengan baik. 

Hal ini harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat serta kampung masing-masing.

"Yang paling penting dan perlu diingat, harus tegak lurus dengan peraturan yang berlaku. Bapak ibu kepala kampung harus berkontribusi dalam kesuksesan program kerja pemerintah pusat dan daerah," tegas Qudrotul Ikhwan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: