Masa Jabatan 104 Kepala Desa di Mesuji Lampung Bakal Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Pemerintah Kabupaten Mesuji Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) saat ini tengah menjadwalkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) saat ini tengah menjadwalkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Seperti diketahui, Undang undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa maka otomatis saat ini masa jabatan Kepala Desa yang awalnya hanya enam tahun akan menjadi delapan tahun dengan maksimal menjabat selama dua periode.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji Anwar Pamuji mengatakan bahwa pihaknya akan segera memperpanjang masa jabatan Kepala Desa yang saat ini menjabat untuk dua tahun kedepan.
"Kita masih susun SK nya kalau untuk waktu pengukuhan dan perpanjangan masih kita Jadwalkan dalam waktu dekat ini. Katanya saat dikonfirmasi pada Selasa 25 Juni 2024.
BACA JUGA:Pemkab-DPRD Lampung Barat Bahas 'Pondasi' Pembangunan Daerah untuk 20 Tahun Kedepan
Dimana dijelaskan Anwar, dari 105 Desa di Kabupaten Mesuji nantinya hanya 104 Kepala Desa saja yang akan dilakukan perpanjangan masa jabatannya karena satu orang Kepala Desa masih tersandung masalah hukum.
Selain itu, masa jabatan 539 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan diperpanjang, sama dengan Kades.
“Diharapkan Kades yang masa jabatannya diperpanjang bisa melaksanakan pemerintahan dengan baik dan benar. Terutama memberi pelayanan prima pada masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: