Pemkab-DPRD Lampung Barat Bahas 'Pondasi' Pembangunan Daerah untuk 20 Tahun Kedepan

Pemkab-DPRD Lampung Barat Bahas 'Pondasi' Pembangunan Daerah untuk 20 Tahun Kedepan

Drs. Nukman, MM., menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat (Lambar), Drs. Nukman, MM., menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, S.Kom., di ruang sidang Marghasana DPRD setempat, Selasa 25 Juni 2024.

Dalam pidatonya, Nukman menyampaikan  RPJPD tahun 2025-2045 yang akan dibahas merupakan dokumen perencanaan untuk jangka waktu 20 tahun yang akan dilaksanakan dalam empat tahap RPJP.

"Perda tentang RPJPD merupakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan secara teknis disusun berdasarkan peraturan menteri dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan DaeraH," ungkapnya.

Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJP serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJPD dan rencana kerja pemerintah daerah serta instruksi menteri dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.

BACA JUGA:Tunggu Rekomendasi Partai Golkar untuk Maju Pilgub, Arinal Djunaidi Sibuk Berkebun Pasca Rampung Jabat Gubernu

"RPJPD bertujuan untuk memastikan keselarasan dan pencapaian pembangunan Daerah dengan visi rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045, mendukung terwujudnya tujuan pembangunan daerah dan cita-cita nasional sebagaimana telah dirumuskan dalam pembukaan undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," kata dia.

Kemudian, meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat kesempatan kerja lapangan berusaha peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik daya saing daerah dan kualitas lingkungan hidup.

"Berbagai tahapan penyusunan RPJPD telah dilalui antara lain melalui pembahasan bersama perangkat daerah pelaksanaan forum konsultasi pabrik pembahasan rancangan awal RPJPD di DPRD konsultasi rancangan awal RPJPD dengan provinsi Lampung musrenbang RPJPD serta integrasi dengan kajian lingkungan hidup strategi atau KLHS sehingga substansi dokumen RPJPD ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran dari berbagai pihak," sambungnya.

Lanjutnya, berdasarkan masukan dari berbagai staekholder dalam menyusun RPJPD  ini serta telah diselaraskan dengan pusat dan provinsi maka isi pembangunan Kabupaten Lampung Barat 20 tahun kedepan yaitu Kabupaten Lampung Barat yang sejahtera maju berdaya saing dan berkelanjutan yang dijabarkan melalui 5 misi.

BACA JUGA:Teknokrat Tuan Rumah Pekaksanaan Even Dua Tahunan Peksimida 2024

Kelima misi tersebut yakni, transformasi sosial sumber daya manusia yang sehat cerdas berkualitas dan berbudaya. Usaha ekonomi produktif secara merata berbasis pemberdayaan masyarakat dan teknologi digital dengan mengoptimalkan sektor pertanian.

Transformasi tata kelola tata kelola pemerintahan good governance yang akuntabel pelayanan publik yang berkualitas serta kehidupan masyarakat aman dan damai.

"Pengembangan wilayah melalui pembangunan infrastruktur secara berkeadilan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan serta tangguh bencana serta kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan," ujarnya.

Hal tersebut, sambung Nukman, dijabarkan lebih lanjut melalui arah kebijakan yang terbagi menjadi empat tahapan yaitu 1 tahap pertama untuk periode 2025-2029 tahap kedua untuk periode 2030-2034, tahap ketiga untuk periode 2035-2039 dan tahap keempat untuk periode 2040-2045.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: