Iklan Bos Aca Header Detail

Terkait Bahaya Judi Online Pemkab Mesuji Lampung Beri Warning kepada Ribuan ASN

Terkait Bahaya Judi Online Pemkab Mesuji Lampung Beri Warning kepada Ribuan ASN

Para ASN dilingkungan Pemkab Mesuji saat menggelar Apel--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perihal intruksi Presiden RI Joko Widodo perihal bahayanya judi online yang saat ini merebak di Indonesia, Pemkab Mesuji telah merespon hal tersebut dengan menghimbau kepada seluruh pegawai ASN, PPPK, hingga Non ASN untuk tidak melakukan praktek judi online.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah Kabupaten Mesuji, Murni mengatakan, pihaknya selalu melakukan himbauan untuk kepada seluruh ASN, PPPK, hingga Non ASN untuk tidak melakukan praktek judi online.

"Saya himbau agar tidak melakukan praktek judi online, karena hal itu berbahaya bisa merusak keuangan, keluarga, hingga dapat meningkatkan angka kriminalitas. Dan juga, di semua agama yang ada di Negara Indonesia, praktek judi online maupun offline, itu tidak diperbolehkan, maka dari itu jangan lakukan jika belum pernah, dan yang sudah pernah melakukan untuk segera berhenti," kata Murni saat di ruang kerjanya.

Di terpisah, Inspektorat Kabupaten Mesuji Inspektur Edyson Basid Habibi, menjelaskan bahwa telah telah mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji.

BACA JUGA:Fix! PKB-Nasdem Usung Ela di Pilkada Lampung Timur

"Di apel Senin kemaren memang sudah diingatkan serius oleh pembina apel, selepas apel sudah kita susun rencana aksi untuk tindak lanjut arahan Presiden tersebut, kita sedang siapkan strategi yang paling efektif untuk mengambil langkah-langkah, dalam hal ini rencana aksi nyata dan langsung masih kita siapkan personil waktu pelaksanaan langkah-langkah dalam penanganan," ungkapnya.

Meskipun, lanjut Inspektur, sebenarnya pihaknya belum ada surat perintah yang diterima, akan tetapi karena melihat kondisi yang begitu memprihatinkan dengan merebaknya judi online.

Saat disinggung mengenai hukuman apa ketika pegawai kedapatan bermain judi online, pihak Inspektorat sedang mempelajari.

"Ini yang juga sedang kita pikirkan, karena bentuk hukuman yang ada di ASN itu kan ada teguran 1, 2, dan 3. Hukuman juga ada ringan, sedang dan berat, masih kita pelajari agar tidak salah dalam menentukan hukuman," tutupnya.

BACA JUGA:Mendekati 1 Suro, Ini Kaitan Badan Meriang Dengan Balung Wangi

Diketahui, menurut data BKPSDM Kabupaten Mesuji, jumlah PNS Struktural sebanyak 276 orang, fungsional umum 272, fungsional tertentu 1.590, dengan total ASN sebanyak 2.138 orang.

Sedangkan untuk PPPK sebanyak 1.203 orang, jika ditotal bersama ASN yang jumlahnya 2.138 orang, total PPPK dan  ASN di Kabupaten Mesuji menjadi 3.341 orang.

Sementara, untuk non PNS, antara lain tenaga medis berjumlah 245 orang, guru 363, dan teknis 992, total 1.600 orang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: