Pengawasan Tak Optimal! 11 Paket Infrastruktur di Lampung Selatan Tidak Sesuai Standar
Ilustrasi perbaikan jalan--
BACA JUGA:Tok! Pelaku Pemerkosa Tetangga Divonis 10 Tahun Denda Rp 500 Juta Rupiah
Selanjutnya, kekurangan volume sebesar Rp44.452.787 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp105.764.930 pada rekonstruksi Ruas Babatan-Umbul Bayur (Lanjutan), Kecamatan Katibung.
Keenam, kekurangan volume sebesar Rp92.728.022 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp594.833.528 pada penanganan long segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) Ruas Pematang Pasir-Kedaung-Bakti Rasa, Kecamatan Sragi.
Ketujuh, kekurangan volume sebesar Rp16.450.333 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp401.483.140 pada penanganan long segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) ruas Jati Baru-Merbau Mataram-Batas Bandar Lampung, Kecamatan Merbau Mataram.
Kedelapan, kekurangan volume sebesar Rp264.369.382 pada rehabilitasi jaringan irigasi permukaan D.I. Way Penengahan I, Kecamatan Penengahan.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemprov Lampung Mulai Cairkan Gaji-13
Kemudian, kekurangan volume sebesar Rp7.826.831 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp9.065.549 pada penanganan tanggap darurat jalan, rehabilitasi gorong-gorong Ruas Karang Pucung-Pamulihan Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan.
Sepuluh, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp29.843.457 pada penanganan tanggap darurat jalan, rehabilitasi jembatan Ruas Beringin Kencana-Pamulihan, Kecamatan Candipuro.
Dan sebelas, kekurangan volume sebesar Rp186.788.802 pada pembangunan IPLT Candipuro.
BPK RI Perwakilan Lampung menilai, permasalahan tersebut mengakibatkan berkurangnya umur manfaat pada delapan ruas jalan akibat kekurangan ketebalan dan penurunan mutu pekerjaan jalan yang melampaui batas toleransi.
BACA JUGA:Polisi Beber Kronologi Kematian Siswi SMK di Mesuji, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Juga, terjadi kelebihan pembayaran kepada 11 penyedia jasa konstruksi sebesar Rp2.782.667.577.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR yang tidak optimal melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.
Kemudian, PPK, PPTK dan konsultan pengawas tidak melakukan pengendalian yang memadai atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan bersama Tim PHO tidak cermat dalam menguji kualitas dan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
Serta, para penyedia jasa terkait tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: