Terlilit Utang, Anggota DPRD Bandar Lampung Nekat Gelapkan Mobil Rental
Ilustrasi penggelapan mobil.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang Anggota DPRD Bandar Lampung berinisial NA terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, kasus tersebut berawal dari penyewaan mobil.
"Pengungkapan berawal adanya laporan dari korban S pada Minggu, 23 Juni 2024. Pelaku NA datang ke kediaman korban di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung," kata Umi.
Kemudian, NA menyewa Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1055 YH berdurasi 4 hari dengan biaya per hari Rp 350 ribu.
BACA JUGA:Unila Beri Pelatihan Pembuatan E-Modul Tematik Kearifan Lokal Berbasis Pendidikan Multikultural
Setelah itu, terjadi kesepakatan penyewaan mobil dengan disertakan bukti serah terima.
Selanjutnya, setelah berhasil menyewa mobil tersebut, selang 30 menit mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 35 juta.
"Berselang setengah jam kemudian, NA langsung menggadaikan mobil itu melalui Facebook kepada P dengan harga Rp 35 juta. P ini masih belum diketahui keberadaannya," tambah Umi.
Mengetahui mobil miliknya telah digadaikan, korban berinisial S membuat laporan ke pihak kepolisian, sehingga pelaku NA diamankan petugas.
BACA JUGA:Artikel Tembus Sinta 2, Mahasiswa UIN RIL Lulus Tanpa Skripsi
"Setelah tahu mobilnya digadaikan, akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Karang Timur dan pelaku pun diamankan," ungkapnya.
Sementara itu, dalam prosesnya polisi melaksanakan Restoratif Justice. Baik korban maupun pelaku mencapai kesepakatan untuk berdamai.
NA pun bersedia mengganti seluruh kerugian atas penggelapan mobil milik korban S.
Setelah itu, kasus tersebut berujung perdamaian yang dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: