Nah, Kejari Bakal Lidik TPP Lampung Selatan Rp 14,4 Miliar yang Melanggar Aturan

Nah, Kejari Bakal Lidik TPP Lampung Selatan Rp 14,4 Miliar yang Melanggar Aturan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), berencana akan turun tangan menangani kasus dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan Pemkab Lamsel yang dinilai mengalami kerugian hingga Rp 14,4 Miliar.--

BACA JUGA:Jalan Kabupaten Lamsel Banyak Rusak, Ini yang Dilakukan Pemkab

Bahkan, TAPD tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam mengusulkan anggaran terkait honorarium bagi pengelola keuangan dan pengelola barang sebagai Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Beban Kerja.

BPK lalu merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan agar memedomani ketentuan yang berlaku dalam menetapkan Peraturan Bupati terkait besaran dan komposisi honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang terkait TPP POL dan TPP Beban Kerja ASN.

BPK juga memerintahkan untuk menghentikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai ASN bagi pengelola keuangan dan pengelola barang yang bersumber dari TPP POL dan/atau TPP Beban Kerja ASN sampai dengan diterbitkan Peraturan Bupati mengenai penetapan TPP POL dan TPP Beban Kerja bagi ASN di Lingkungan Pemkab Lamsel setelah sebelumnya memperoleh persetujuan menteri sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Nanang Ermanto Mendaftarkan Sebagai Bakal Cakada di Kantor DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan

Serta, memerintahkan Sekretaris Daerah, selaku Ketua TAPD, untuk memedomani ketentuan yang berlaku dalam mengusulkan anggaran terkait Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Beban Kerja ASN. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: