Iklan Bos Aca Header Detail

PAD Retribusi Pasar di Lampung Selatan Hilang, Ada Pungutan ke Pedagang tak Sesuai Aturan

PAD Retribusi Pasar di Lampung Selatan Hilang, Ada Pungutan ke Pedagang tak Sesuai Aturan

Ilustrasi pajak--

BACA JUGA:Penghitungan Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Selatan Belum Tertib

Rinciannya, UPT Kalianda (Pasar Kalianda); UPT Bakauheni (Pasar Bakauheni dan Pasar Palas Jaya); UPT Sidomulyo (Pasar Sidomulyo, Pasar Rawa Selapan, dan Pasar Beringin Kencana).

UPT Katibung (Pasar Katibung);  UPT Jati Agung (Pasar Margodadi/Jati Agung);  UPT Natar (Pasar Natar dan Pasar Branti Raya).

Pada tahun 2023, mekanisme pengelolaan retribusi pelayanan pasar diawali oleh kepala bidang pasar pada disperindag menyerahkan bonggol karcis prenumbered kepada personel pada UPT Pasar. 

Penyerahan bonggol karcis dilakukan setiap awal bulan berdasarkan permintaan UPT Pasar. Juru pungut pada masing-masing UPT pasar menarik retribusi pelayanan pasar kepada pedagang setiap hari.

BACA JUGA:Pembayaran Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi di 5 OPD Tidak Sesuai Ketentuan

Setiap kali pemungutan, juru pungut menyerahkan sobekan karcis kepada pedagang sebagai bukti pelunasan pembayaran retribusi di hari tersebut.

Selanjutnya, juru pungut menyetorkan sejumlah retribusi kepada Kepala UPT pasar yang kemudian disetorkan ke Rekening Kas Daerah setiap hari/setiap hari pasaran.

Atas penyetoran tersebut, Surat Tanda Setoran dilampirkan oleh UPT pasar sebagai bagian laporan retribusi UPT kepada Bendahara Penerimaan disperindag.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas mekanisme penerimaan retribusi pada pasar daerah di lingkungan Kabupaten Lamsel menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

BACA JUGA:Langgar Aturan! Anggaran Rp 14,4 Miliar APBD Lamsel Mubazir?

Pertama, disperindag tidak memiliki pengendalian atas karcis yang didistribusikan kepada UPT pasar. Kedua, tarif retribusi pelayanan pasar yang dipungut oleh Juru Pungut UPT pasar kepada pedagang tidak sesuai Perbup 22-2017.

Ketiga, potensi retribusi pelayanan pasar yang seharusnya diterima oleh Pemkab Lamsel Rp 238.554.500. Keempat, terdapat pungutan di luar ketentuan yang dilakukan Juru Pungut kepada pedagang hamparan pada sepuluh pasar daerah.

Kelima, pemungutan retribusi pelayanan pasar pada Pasar Branti Raya oleh pihak ketiga tanpa perjanjian kerjasama.

Keenam, pemungutan retribusi pelayanan pasar pada Pasar Bakauheni dan Pasar Palas Jaya oleh pihak ketiga tanpa perjanjian kerjasama serta terdapat belanja tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp4.050.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: