Iklan Bos Aca Header Detail

Masih Berlaku, Warga Bandar Lampung Meninggal Dunia Berhak Dapat Santunan dari Pemkot, Begini Cara Mengurusnya

Masih Berlaku, Warga Bandar Lampung Meninggal Dunia Berhak Dapat Santunan dari Pemkot, Begini Cara Mengurusnya

Kadisos Bandar Lampung Aklim Sahadi.-Foto Melida Rohlita-

BACA JUGA:Pasutri di Lampung Barat Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Usai Buang Anak Kandung di Poskamling

Setelah pengajuan tersebut, akan ada Tim BKAD yang bakal memverifikasinya dengan datang ke rumah ataupun kelurahan setempat.

"Jika benar maka dana tersebut bisa diproses untuk dicairkan," ucapnya.

Sementara itu untuk realisasi tahun lalu, dirinya menyebut ada empat ribu lebih masyarakat yang menerima bantuan santunan duka dari Pemkot Bandar Lampung.

"Tahun 2023 BKAD sudah menyalurkan uang santunan sebesar Rp 4,77 miliar. Yang artinya kita telah memberikan uang duka kepada keluarga atau ahli waris sebanyak 4.707orang," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: