Pasutri di Lampung Barat Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Usai Buang Anak Kandung di Poskamling

Pasutri di Lampung Barat Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Usai Buang Anak Kandung di Poskamling

Satuan reserse dan criminal (Satreskrim) masih terus mendalami terkait dengan kasus penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam kardus yang sengaja di telantarkan oleh kedua orang tuanya.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan reserse dan criminal (Satreskrim) masih terus mendalami terkait dengan kasus penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam kardus yang sengaja di telantarkan oleh kedua orang tuanya.

Kedua orngtua tersebut, yakni JJ (23) dan SL (18) warga Kecamatan Pagardewa, dan sempat menghebohkan Warga Pemangku VI Tegal Rejo, Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, sekitar pukul 4.30 Wib pada Selasa 9 Juli 2024.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengatakan, kronologis penangakapan kedua orang tua bayi tersebut yakni, setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya penemuan bayi.

Selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari anggota Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat serta unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP penemuan bayi dan melakukan introgasi terhadap saksi-saksi yang berada di TKP pada saat kejadian.

BACA JUGA:Puluhan Polisi di Tulang Bawang Dapat Konseling Psikologi, Ini Tujuannya

Setelah selesai melakukan interogasi, kemudian penyelidikan dilanjutkan dengan mencari informasi terhadap bidan- bidan desa yang berada di Kecamatan Sekincau.

Pada saat itu didapat informasi bahwa ada salah satu bidan bernama Siti Aisah yang beralamat di Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagardewa pernah melakukan persalinan pada Pasien tanpa identitas pada hari sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 06.45 Wib.

Selanjutnya tim gabungan menemui bidan tersebut untuk menggali informasi, bahwa setelah bertemu dengan bidan tersebut membenarkan pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib dini hari ada seorang perempuan datang kerumahnya bersama seorang laki-laki untuk melakukan persalinan.

”Setelah diperlihatkan foto bayi pada saat ditemukan dipos ronda dan diberitahukan jenis kelaminnya, Bidan tersebut membenarkan ada kemiripan jenis kelamin dan pakaian yang digunakan bayi pada saat persalinan, selanjutnya tim gabungan mencari identitas dan informasi keberadaan perempuan dan laki-laki  yang datang melakukan persalinan di tempat bidan tersebut,” kata dia.

BACA JUGA:Apel Kesiapan Kunker Presiden Jokowi ke Tanggamus, Polres-Kodim Fokus 5 Titik Pengamanan

Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan identitas dan keberadaan perempuan dan laki-laki tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi keduanya mengakui perbuatan  yang telah meninggalkan seorang bayi di pos ronda.

”Mereka mengakui bahwa keduanya merupakan ayah dan ibu biologis dari bayi tersebut selanjutnya  keduanya dibawa ke mako polres lampung barat guna penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Apapun alasannya, kata dia, prilaku keduanya tidak dibenarkan, sehingga keduanya terancam dijerat Pasal 305 KUHPidana tentang Menaruh Anak di Bawah Umur Tujuh Tahun di Suatu Tempat Agar Dipungut Orang Lain dengan Maksud Terbebas dari Pemeliharaan Anak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: