Masih Berlaku, Warga Bandar Lampung Meninggal Dunia Berhak Dapat Santunan dari Pemkot, Begini Cara Mengurusnya
Kadisos Bandar Lampung Aklim Sahadi.-Foto Melida Rohlita-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Sosial menyebut program bantuan santunan duka untuk warga Kota Tapis Berseri masih ada hingga saat ini.
Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Aklim Sahadi menjelaskan, hingga saat ini Pemkot Bandar Lampung masih mempunyai program santunan duka untuk masyarakat yang mengalami musibah.
"Masih ada, dari sejak jamanya Pak Herman HN (2011, red) yang Rp 300 ribu kemudian naik lagi sampai sekarang Ibu Wali Kota nilainya Rp 1 juta santunannya untuk warga Bandar Lampung yang meninggal dunia," kata Aklim.
Menurutnya, santunan tersebut bisa didapatkan apabila ada salah satu anggota keluarga tertimpa musibah atau meninggal dunia.
BACA JUGA:Telkomsel Awards 2024 Dukung Industri Kreatif Digital Indonesia
"Caranya hanya informasikan ke RT, urus surat kematiannya ke Kelurahan, nanti bawa ke Disdukcapil lalu nanti keluar sertifikatnya. Lalu didaftarkan lewat web, dan diverifikasi lalu ditransfer," ungkapnya.
Namun, terkait berapa banyak jumlah anggaran santunan untuk masyarakat itu pihaknya tidak mengetahui.
"Kalau berapa anggarannya saya kurang faham itu ada di BKAD," tandasnya.
Sementara itu, dari dana APBD yang tertera, Pemkot Bandar Lampung menganggarkan dana santunan kematian tersebut senilai Rp 6 miliar lebih.
BACA JUGA:Pesisir Barat Lampung Urutan Kedua Tingkat Kerawanan Netralitas ASN
Kepala BKAD Kota Bandar Lampung M Nur Ramdhan menyebut selama tahun 2024 sudah ribuan masyarakat yang menerima bantuan tersebut.
"Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung sampai bulan Juni 2024 sudah menyalurkan santunan uang duka sebesar Rp 1,9 miliar, uang tersebut disalurkan kepada 1.900 orang," katanya.
Kata Ramdan, yang berhak mengajukan santunan tersebut adalah para ahli waris yang ditinggalkan melalui website yang disediakan yakni https://www.sudbalam.com/pengajuan.
"Yang mengajukan permohonan itu harus ahli waris kalau sudah buka webnya, nanti ada syarat-syarat yang harus diunggah. Seperti akta (sertifikat , red) kematian dan surat keterangan kematian serta kartu keluarga,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: