Iklan Bos Aca Header Detail

Penerimaan Bintara PK TNI AL Gelombang II Tahun 2024 Dibuka, Cek Timeline dan Syarat Terbaru

Penerimaan Bintara PK TNI AL Gelombang II Tahun 2024 Dibuka, Cek Timeline dan Syarat Terbaru

Pendaftaran Bintara PK TNI Angkatan Laut Gelombang II Tahun 2024. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @tni_angkatan_laut--

BACA JUGA:Bruno Mars Siap Guncang Penggemar Indonesia Dengan Konser Live di JIS, Ini Rumor Harga Tiketnya

- Ijazah minimal SMA/MA semua jurusan dan SMK dengan jurusan yang sesuai kebutuhan TNI AL.

- Nilai akhir rata-rata 6 mata pelajaran lulusan SMA/MA/SMK minimal 55,00 (UAN ditambahkan dengan UAS).

- Berusia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.

- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Sersan Dua/Serda.

BACA JUGA:CPNS 2024 Segera Dibuka! Cek KTP Online Untuk Lihat Status NIK Terdaftar atau Tidak

C. Syarat-Syarat Tambahan

- Pelamar belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama.

- Pelamar bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

BACA JUGA:73 Negara Bebas Visa Untuk Pemegang Paspor Indonesia, Cocok Jadi Tujuan Wisata Liburan Akhir Tahun

- Bagi pelamar yang merupakan lulusan luar negeri, maka harus mendapatkan pengesahan atau penyetaraan ijazah dari Kembuddikdasmen atau Kemendikbudristek dan Dikti.

- Tidak bertato atau bekas tato dan tidak ada tindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya.

- Bagi pelamar yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terjait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan status pegawai apabila diterima menjadi Bintara Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut.

- Berdomisili minimal 12 bulan di wilayah panitia/tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta, terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: