Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Disdikbud Bandar Lampung Imbau MPLS Kedepankan Kegiatan Edukatif dan Kreatif
Seluruh siswa baru SD, SMP, SMA mulai mengikuti masa pengenalan sekolah (MPLS) se kota Bandar Lampung pada Senin, 15 Juli 2024. Ilustrasi/Foto Pixabay.com--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Seluruh siswa baru SD, SMP, SMA mulai mengikuti masa pengenalan sekolah (MPLS) se-Kota Bandar Lampung pada Senin, 15 Juli 2024.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/1712/III.01/2024 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru Jenjang SMP dan SD Kota Bandar Lampung Tahun Ajaran 2024/2025.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 4 Juli 2024 tersebut ditandatangi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung Eka Afriana.
Eka menyampaikan bahwa surat edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti surat dari dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 19012/A.J4/PK.01.01/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Satuan Pendidikan akan melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025.
BACA JUGA:Kerap Terjadi Serangan Buaya di Way Semaka Tanggamus Lampung, BKSDA dan Pekon Pasang Banner Waspada
"MPLS merupakan kegiatan pertama bagi peserta didik baru sekolah untuk pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah," jelas Eka pada Minggu, 14 Juli 2024.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru bahwa dalam MPLS," tambah Eka.
Eka juga menyampaikan, pada MPLS perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak, dan nyaman bagi peserta didik.
"Jadi kegiatan MPLS harus mengedepankan kegiatan edukasi dan relatif untuk mewujudkan sekolah ramah anak dan nyaman bagi peserta didik," jelas Eka.
Dalam SE MPLS, Disdikbud Bandar Lampung menyampaikan ke seluruh satuan pendidikan SD dan SMP di Kota Bandar Lampung dalam rangka pengimplementasian pencegahan kekerasan yang diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dan dalam satu fokus dalam Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yaitu Sehat Jiwa.
BACA JUGA:Wisuda Periode 19, Itera Buat Persembahan Khusus untuk Palestina
Lalu, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan panduan sosialisasi PPKSP pada saat pelaksanaan MPLS, untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, kebinekaan, dan aman bagi semua.
Hal itu dapat dilakukan melalui materi yang sederhana dan efektif sehingga dapat digunakan di setiap jenjang pada tautan berikut: http://bit.ly/panduanmpls-ppksp.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: