Pengelolaan KAS Bendahara Pengeluaran 4 OPD Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan
Ilustrasi uang-Pixabay-
BACA JUGA:BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Dua OPD Pemkab Lampung Selatan
Sehingga, Bendahara Pengeluaran menyetorkan pajak restoran pada tanggal 2 Januari 2024 sebesar Rp33.866.820.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap pemungutan dan penyetoran Pajak Restoran pada Dinas Kesehatan, Disdalduk KB, dan Sekretariat DPRD diketahui bahwa terdapat keterlambatan penyetoran Pajak Restoran tahun 2023 ke kas daerah.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, Disdalduk KB, dan Sekretariat DPRD diketahui bahwa Pajak Restoran yang belum disetorkan secara tepat waktu merupakan kelalaian dari Bendahara Pengeluaran atas pencatatan pajak tersebut.
Kedua, pembayaran belanja melalui mekanisme GU/TUP/LS oleh Bendahara Pengeluaran Satpol PP dan Sekretariat Daerah tidak sesuai dengan peruntukannya.
BACA JUGA:Belanja Personal Komputer Tiga OPD di Lampung Selatan Membebani Uang Daerah Sekitar Rp 423 Juta
Perbup 9-2020 mengamanatkan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu agar melaksanakan tugas dan wewenang bendahara dalam rangka pelaksanaan APBD.
Dengan demikian, Bendahara Pengeluaran bertugas dan berwenang untuk melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelola.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Satpol PP dan Sekretariat Daerah mengenai pengelolaan kas dan pembayaran belanja daerah, diketahui Bendahara Pengeluaran Satpol PP menerima kembali dan mengelola uang Belanja BBM.
Pada tahun 2023, belanja BBM Satpol PP bersumber dari mata anggaran Belanja Pemeliharaan.
BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi Insentif di Satpol PP Lampung Selatan, BPKP Lampung Sambangi Kejari
Berdasarkan hasil wawancara Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Satpol PP tahun 2023, belanja BBM ini diberikan melalui payroll oleh Kepala Subbagian Keuangan kepada pemegang kendaraan roda empat sebesar Rp 2.500.000 per orang/bulan dan kendaraan roda dua sebesar Rp 250.000 per orang/bulan.
Selanjutnya, pemegang kendaraan roda empat mengembalikan sebesar Rp 2.200.000 dan pemegang kendaraan roda dua sebesar Rp 150.000 sebagai bagian dari belanja BBM kepada Bendahara Pengeluaran Satpol PP.
Pengembalian tersebut dilakukan secara tunai. Dengan demikian, realisasi belanja BBM yang dibukukan oleh Bendahara Pengeluaran dan bukti pertanggungjawaban yang dibuat bukan merupakan pengeluaran sesuai peruntukannya.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah mengelola uang yang diperoleh dari pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas yang tidak senyatanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: