Pengelolaan KAS Bendahara Pengeluaran 4 OPD Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan

Pengelolaan KAS Bendahara Pengeluaran 4 OPD Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan

Ilustrasi uang-Pixabay-

BACA JUGA:Pembayaran Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi di 5 OPD Tidak Sesuai Ketentuan

Permasalahan tersebut mengakibatkan timbulnya risiko penyalahgunaan kas karena Pajak Restoran atas belanja makanan dan minuman belum disetor ke rekening kas daerah tepat waktu sebesar Rp 42.603.602.

Timbulnya risiko penyalahgunaan kas karena pencatatan dan pertanggungjawaban belanja yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran tidak senyatanya.

Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdalduk KB, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Kepala Satpol PP, serta Kepala Bappeda tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dan penatausahaan kas di Bendahara Pengeluaran.

PPTK dan Bendahara Pengeluaran pada enam OPD belum memedomani ketentuan dalam pertanggungjawaban dan pelaporan kas serta penyetoran pajak secara tepat waktu.

BACA JUGA:Langgar Aturan! Anggaran Rp 14,4 Miliar APBD Lamsel Mubazir?

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdalduk KB, Kepala Satpol PP, dan Kepala Bappeda untuk lebih cermat dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dan penatausahaan kas di Bendahara Pengeluaran sesuai tugas dan fungsinya.

Juga, memerintahkan PPTK dan Bendahara pengeluaran supaya memedomani ketentuan dalam pertanggungjawaban dan pelaporan kas serta menyetorkan pajak secara tepat waktu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: