Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Lamsel Miliki Kewajiban Rp164,3 M, Mayoritas terkait Utang PT SMI

Pemkab Lamsel Miliki Kewajiban Rp164,3 M, Mayoritas terkait Utang PT SMI

Ilustrasi utang.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) memiliki saldo kewajiban atau utang per 31 Desember 2023 sebesar Rp164.359.991.845.

Kewajiban diakui apabila pemerintah daerah mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang. 

Kewajiban dapat diklasifikasikan menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang. 

Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar atau jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah periode pelaporan.

BACA JUGA:Keliling 3 Kabupaten, Bacalon Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Ajak Anak Muda Gemar Bersholawat

Sedangkan kewajiban yang jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun berikutnya diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.

Untuk kewajiban jangka pendek Pemkab Lamsel per 31 Desember 2023 sebesar Rp108.778.665.132 dan kewajiban jangka panjang per 31 Desember 2023 sebesar Rp55.581.326.713.

Hal ini tergambar dari laporan keuangan Pemkab Lamsel tahun anggaran 2023 yang ditandatangani Bupati Nanang Ermanto pada LHP BPK perwakilan Lampung.

Kewajiban jangka pendek Pemkab Lamsel, pertama mulai utang perhitungan pihak ketiga (PFK) yang merupakan saldo kewajiban pembayaran utang PFK Pemkab Lamsel kepada pihak ketiga yang belum terbayar sampai 31 Desember 2023. Saldo utang PFK per 31 Desember 2023 sebesar Rp4.873.948.

BACA JUGA:YNS dan BRI Revitalisasi SD di Tampahan

Kedua, utang bunga saldo, per 31 Desember 2023 sebesar Rp73.404.406 merupakan utang pembayaran bunga atas pinjaman kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berdasarkan perjanjian pinjaman daerah nomor PERJ-219/SMI/1221.

Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perubahan II perjanjian pinjaman daerah nomor PERJ-219/SMI/1221 tanggal 29 desember 2021 nomor PERJ-087/SMI/0722 antara PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan Pemkab Lamsel. 

Pasal 5 tentang bunga dan biaya pinjaman pada ayat 1 menyebutkan bahwa atas setiap pinjaman berdasarkan perjanjian, pihak kedua wajib membayar bunga sebesar 5,66 persen dan pada ayat 2 menyebutkan bahwa bunga dibayarkan bulanan dan dibayarkan setiap tanggal 25 pada akhir bulan (selanjutnya disebut sebagai “tanggal pembayaran bunga”). Pengenaan bunga dimulai sejak tanggal pencairan pertama pinjaman. 

Ketiga, bagian lancar utang jangka panjang, merupakan saldo kewajiban utang jangka panjang Pemkab Lamsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: