Iklan Bos Aca Header Detail

BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Dua OPD Pemkab Lampung Selatan

BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Dua OPD Pemkab Lampung Selatan

Realisasi belanja perjalanan dinas pada dua OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) tidak sesuai ketentuan.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Realisasi belanja perjalanan dinas pada dua OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung.

Pemkab Lamsel  pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 630.361.501.086 dan telah direalisasikan sebesar Rp 596.829.998.305 atau 94,68 persen dari anggaran.

Realisasi belanja tersebut diantaranya merupakan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 82.666.352.636 atau 94,79 persen dari nilai anggaran sebesar Rp 87.210.399.000.

BACA JUGA:Belanja Personal Komputer Tiga OPD di Lampung Selatan Membebani Uang Daerah Sekitar Rp 423 Juta

Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar dari tempat kedudukan yang dilakukan untuk kepentingan pemerintah daerah yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan pihak lain.

Perjalanan dinas ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenisnya, menempuh ujian dinas atau ujian jabatan, penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Pelaksanaan perjalanan dinas Pemkab Lamsel diatur melalui Perbup nomor 1.1 tahun 2021 tentang ketentuan pelaksanaan dan besarnya biaya perjalanan dinas bagi pejabat, ASN, tenaga harian lepas sukarela, dan pihak lain di lingkungan Pemda Lamsel.

Selanjutnya, pada tanggal 15 November 2023, Pemkab Lamsel memberlakukan Perbup nomor 39 tahun 2023 tentang perubahan atas Perbup nomor 1.1 tahun 2021.

BACA JUGA:BPK Temukan Pemberian Dana Hibah Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan

Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, konfirmasi kepada pihak penyedia jasa penginapan, dan wawancara dengan pelaksana perjalanan dinas serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Dari hasil pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Lampung diketahui. Pertama, belanja perjalanan dinas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dilaksanakan.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada DLH diketahui bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan dinas, namun biaya perjalanan dinas tetap dibayarkan.

Realisasi atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut sebesar Rp 12.577.728.Atas kondisi tersebut, telah dimintakan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: