BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Dua OPD Pemkab Lampung Selatan
Realisasi belanja perjalanan dinas pada dua OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) tidak sesuai ketentuan.--
BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi Insentif di Satpol PP Lampung Selatan, BPKP Lampung Sambangi Kejari
Pelaksana perjalanan dinas mengakui tidak melaksanakan perjalanan dinas dan bersedia untuk melakukan pengembalian ke kas daerah.
DLH telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas daerah melalui STS tanggal 24 April 2024 sebesar Rp 12.577.728.
Kedua, belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada dua OPD, yaitu Sekretariat Daerah dan DLH Lamsel.
Untuk di Sekretariat Daerah, belanja perjalanan dinas pada Bagian Perencanaan dan Keuangan tidak sesuai kondisi senyatanya.
BACA JUGA:PAD Retribusi Pasar di Lampung Selatan Hilang, Ada Pungutan ke Pedagang tak Sesuai Aturan
Tim pemeriksa BPK melaksanakan prosedur cash opname pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah pada tanggal 6 dan 7 Maret 2024.
Hasil cash opname menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Perencanaan Sekretariat Daerah pada Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah memegang uang tunai masing-masing sebesar Rp 15.002.000 dan Rp 70.000.000.
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, uang tunai tersebut bukan merupakan bagian dari Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah tahun 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp 85.002.000 merupakan uang sisa dari realisasi Belanja Perjalanan Dinas tahun 2023.
BACA JUGA:Nah, Kejari Bakal Lidik TPP Lampung Selatan Rp 14,4 Miliar yang Melanggar Aturan
Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah tanggal 31 Maret 2024, diketahui bahwa sisa realisasi belanja Perjalanan Dinas tersebut merupakan pengembalian sejumlah uang oleh pelaksana perjalanan dinas kepada Kepala Subbagian Perencanaan di tahun 2023.
Selanjutnya, kepala Subbagian Perencanaan menitipkan sejumlah uang kepada Bendahara Pengeluaran. Peruntukkan uang tersebut antara lain pembayaran utang kepada PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (PT ASDP), pemberian uang tunai kepada personel pada Bidang Perencanaan dan Keuangan.
Selanjutnya, tim pemeriksa BPK melakukan penelusuran terhadap catatan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah untuk mengetahui rincian realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya di tahun 2023.
Berdasarkan catatan Bendahara Pengeluaran dan analisis dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran dan PPTK mengelola uang sebesar Rp 88.995.053.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: