BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Dua OPD Pemkab Lampung Selatan

BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Dua OPD Pemkab Lampung Selatan

Realisasi belanja perjalanan dinas pada dua OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) tidak sesuai ketentuan.--

BACA JUGA:Pembayaran Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi di 5 OPD Tidak Sesuai Ketentuan

Berdasarkan hasil analisis dokumen pertanggungjawaban belanja tahun 2023, diketahui bahwa dana berupa kelebihan pembayaran atas belanja yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 88.995.053 merupakan kelebihan pembayaran belanja ATK sebesar Rp 29.006.253 dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 59.988.800.

Selanjutnya, diketahui bahwa uang tunai yang disimpan oleh Bendahara Pengeluaran dan PPTK yang ditemukan melalui cash opname sebesar Rp 85.002.000 merupakan bagian dari uang sebesar Rp 88.995.053 yang belum dibelanjakan per tanggal 6 dan 7 Maret 2024.

Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Perencanaan Sekretariat Daerah telah menyetorkan uang tersebut sebesar Rp 85.002.000 ke Rekening Kas Daerah pada tanggal 15 Maret 2024.

Sehingga kelebihan pembayaran belanja yang belum disetorkan ke Kas Daerah adalah sebesar Rp 3.993.053.

BACA JUGA:Langgar Aturan! Anggaran Rp 14,4 Miliar APBD Lamsel Mubazir?

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap catatan yang diselenggarakan oleh Bendahara Pengeluaran, wawancara dengan Bendahara Pengeluaran, dan analisis dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas, menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran mengelola kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 62.754.000,00.

Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas tersebut merupakan kegiatan yang pertanggungjawaban pada bulan Mei sampai Desember 2023.

Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 66.747.053 sesuai STS tanggal 23 dan 24 April 2023.

Kemudian, ada belanja perjalanan dinas pada Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 28.019.999.

BACA JUGA:Pengawasan Tak Optimal! 11 Paket Infrastruktur di Lampung Selatan Tidak Sesuai Standar

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Bagian Protokol) Sekretariat Daerah tahun 2023, diketahui bahwa terdapat realisasi Belanja Perjalanan Dinas atas personil yang sebenarnya tidak berangkat sebesar Rp 28.019.999.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Sdri. PR dan Sdri. SA selaku staf pada Bagian Protokol, diketahui bahwa Sdri. SA mengelola uang kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota dan Sdri. PR mengelola uang kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota.

Pelaksana perjalanan dinas yang tidak berangkat menyerahkan kembali realisasi perjalanan dinas kepada Sdri. PR dan Sdri. SA secara tunai, setelah Bendahara Pengeluaran mem-payroll uang perjalanan dinas kepada masing-masing pelaksana di Bidang Protokol.

Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas daerah melalui STS tanggal 25 April 2024 sebesar Rp 28.019.999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: