Heboh Roti Berbahan Kosmetik, BPOM Bandar Lampung Ungkap Upaya Tindak Lanjut
Roti. ILUSTRASI/FREEPIK--
BACA JUGA:Pj. Gubernur Samsudin Silaturahmi ke Sjachroedin ZP, Ini Beberapa Poin yang Disampaikan
Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: