Mayoritas Pajak Daerah Pemkab Lamsel Tidak Capai Target
Ilustrasi pajak.-Pixabay-
BACA JUGA:Heboh Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, Mazda Yulita Mangkir Dari Panggilan BK DPRD Way Kanan
Rendahnya realisasi pendapatan dari sektor pajak ini salah satunya disebabkan karena masih belum akuratnya data potensi pajak sebagai dasar penyusunan target pendapatan serta menurunnya jumlah wajib pajak aktif di tahun 2023. Dimana pada tahun 2022 ada sebanyak 47 wajib pajak, sedangkan di tahun 2023 hanya 21 wajib pajak.
Beberapa upaya telah dilakukan oleh BPPRD Kabupaten Lamsel. Misalnya pengawasan langsung oleh tim, penambahan kanal pembayaran, serta kerjasama dengan Pihak Kejaksaan Negeri Kalianda dalam rangka penagihan piutang pajak. Namun realisasi Pendapatan dari sektor ini masih menurun jika dibandingkan dengan realisasi di tahun 2022 sebesar 4,75 persen.
Ada pula pajak bumi dan bangunan. Perdesaan dan Perkotaan target pendapatan untuk pajak bumi dan bangunan di tahun 2023 senilai Rp66.400.000.000. Dari target tersebut, tercapai senilai Rp44.732.224.960 atau hanya sebesar 67,3 persen.
Hal tersebut disebabkan penilaian ulang potensi pajak dapat terealisasi di akhir tahun, sehingga baru dapat ditetapkan di tahun 2024 serta ketetapan pajak yang juga tidak akurat akibat penilaian PBB-P2 secara masal di tahun 2018 masih belum dapat divalidasi ulang.
Meskipun persentase realisasi pendapatan PBB rendah, namun jika dibandingkan dengan realisasi di tahun 2022, pendapatan dari sektor PBB masih meningkat senilai Rp1.115.307.861,60 atau sebesar 2,56 persen.
Peningkatan realisasi tersebut disebabkan antara lain yaitu percepatan proses cetak massal yang dilaksanakan di awal tahun sehingga BPPRD Lamsel memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan penagihan serta penambahan kanal pembayaran yang berpengaruh positif meningkatkan realisasi pendapatan PBB.
Saat ini, pembayaran bisa dilakukan di berbagai macam kanal pembayaran seperti Internet Banking Bank Lampung, QRIS, Tokopedia dan Indomaret sehingga memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya.
Pajak lainnya adalah pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pada tahun anggaran 2023, pendapatan dari sektor BPHTB ditargetkan senilai Rp41.500.000.000. Namun dari target tersebut tercapai sebesar 75,81 persen atau senilai Rp31.461.531.458.
Tidak tercapainya target pendapatan dari sektor BPHTB tersebut disebabkan data potensi pajak sebagai dasar penyusunan target yang masih belum akurat. Namun, jika dibandingkan dengan realisasi di tahun 2022, realisasi tersebut masih naik walaupun hanya sebesar sebesar 0,07 persen atau senilai Rp21.042.367.
Naiknya realisasi pendapatan BPHTB antara lain disebabkan terdapat transaksi peralihan aset milik PT. New Hope Indonesia di Desa Sukanegara, Tanjung Bintang.
Selain itu, penambahan kanal pembayaran juga berpengaruh positif meningkatkan realisasi pendapatan BPHTB. Saat ini, pembayaran bisa dilakukan di berbagai macam kanal pembayaran seperti internet banking dan QRIS. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: