Iklan Bos Aca Header Detail

Disnaker Bandar Lampung Catat Ratusan Pencari Kerja Membuat Kartu Kuning Selama 2024

Disnaker Bandar Lampung Catat Ratusan Pencari Kerja Membuat Kartu Kuning Selama 2024

Ilustrasi Kartu Kuning -Dok Usu-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat telah menerbitkan kartu kuning untuk 871 pencari pekerjaan di Kota Tapis Berseri ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan M. Yudi melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja M. Kabul, Kamis, 25 Juli 2024.

Dirinya mengatakan, kartu kuning atau biasa disebut AK1 banyak diperlukan masyarakat yang ingin bekerja sebagai salah satu syaratnya.

"Terhitung sejak Januari hingga Juli 2024 ini, kami Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung telah mencatat ada 871 pemohon mengajukan pembuatan AK1 sebagai syarat melamar pekerjaan," katanya.

BACA JUGA:Dua Orang Sindikat Pencurian Mobil di Bandar Lampung Berhasil Diringkus, Salah Satunya Mantan Anggota Polisi

Dari para pemohon yang mendaftar, dirinya mengungkapkan bahwa usia pencari kerja didominasi oleh gen Z yang baru saja lulus SMA/SMK maupun lulus kuliah.

Dengan rincian, lulusan sarjana sebanyak 221 orang, lulusan SMK 146 orang, lulusan SMA 104 orang, dan D3 sebanyak 33 orang.

Lalu lulusan profesi tujuh orang, S2 enam orang, D1 empat orang, dan D4 tiga orang.

"Untuk jenjang pendidikan SMP yang mengajukan pembuatan AK1 itu 28 orang dan lulusan SD lima orang," ungkapnya.

BACA JUGA:Oknum Peratin di Pesisir Barat Lampung Ditangkap Polisi, Penyebabnya...

Meski permohonan kartu kuning terlihat banyak, namun masih ada saja perusahaan-perusahaan yang tidak melapor dalam pembukaan lowongan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masih banyak perusahaan yang tidak mengumumkan dalam membuka lowongan kerja. Padahal aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 1981," sesalnya.

"Dari data kita saat ini baru ada 14 perusahaan di Bandar Lampung yang melakukan wajib lapor lowongan kerja. Kebanyakan perusahaan tersebut penyalur tenaga kerja untuk pihak ketiga," sambungnya.

Namun, bagi masyarakat yang ingin mendaftar kerja dan mendapatkan kartu kuning, selain langsung datang ke Dinas terkait, terdapat cara online dengan mengaksesnya melalui laman Karirhub.kemnaker.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: