Dua Orang Sindikat Pencurian Mobil di Bandar Lampung Berhasil Diringkus, Salah Satunya Mantan Anggota Polisi

Dua Orang Sindikat Pencurian Mobil di Bandar Lampung Berhasil Diringkus, Salah Satunya Mantan Anggota Polisi

Setelah sepekan melakukan penyelidikan, petugas dari Timsus Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua dari enam pelaku.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah sepekan melakukan penyelidikan, petugas dari Timsus Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua dari enam pelaku.

Pelaku bernama Hadis Apri Yogi (45) ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Radin Intan Enggal Bandar Lampung, tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Iptu Saidi Jamil mengatakan, Dari keterangan tersangka, petugas kemudian menggerebek kamar indekos yang dihuni oleh tersangka lainnya yakni Marjani (29), di kawasan Durian Payung Bandar Lampung tanpa perlawanan.

"Ironisnya, tersangka Hadis Apri Yogi merupakan mantan anggota polisi yang telah dipecat dan residivis kasus serupa pada tahun 2015 lalu," katanya.

BACA JUGA:Oknum Peratin di Pesisir Barat Lampung Ditangkap Polisi, Penyebabnya...

Dari interogasi awal, sambung Saidi, kedua tersangka merupakan eksekutor dalam aksi pencurian mobil mewah milik korban.

"Tersangka Marjani bertugas mengantar tersangka Hadis Apri Yogi untuk mencuri mobil di halaman rumah milik korban dengan menggunakan kunci duplikat," bebernya.

Menurut polisi, modus yang dilakukan oleh sindikat pencurian mobil ini terlebih dahulu menyewa mobil rental. Kemudian mobil itu digadaikan kepada korbannya dengan harga Rp90 juta.

"Setelah menerima uang gadai, para pelaku kemudian mencuri mobil dengan menggunakan kunci yang sudah di duplikat," ucapnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Komitmen Semua Pihak, Pemkab Mesuji Lampung Gelar Rembuk Stunting

Sementara itu, polisi juga berhasil menyita mobil hasil curian tersebut. Polisi masih mengembangkan kasus ini, dengan memburu empat orang rekan tersangka yang ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kini atas perbuatannya tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, dengan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: