Terdakwa Korupsi APB Pekon di Tanggamus Lampung Divonis 3 Tahun 4 Bulan, Jaksa Pikir-pikir
Sidang kasus korupsi APB Pekon di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. FOTO FOR RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hasil Uji Lab BPOM, Roti Okko Mengandung Natrium Dehidrosetat
Terhadap putusan tersebut, Sukarno menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nurmajayani mengatakan, ada waktu 7 hari bagi jaksa untuk menentukan sikap banding. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: