Kejari Sita Eksekusi Rumah Mewah Milik Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh
-Foto: Leo Dampiari/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan milik Indah Irwanti, terpidana korupsi anak perusahaan PTPN VII di Bidang Peternakan Sapi.
Rumah mewah dua lantai milik Indah Irwanti yang merupakan mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (Anak Perusahaan PTPN 7) tersebut disita dan akan dilelang untuk menganti kerugian uang negara senilai Rp 5,7 miliar.
Sita eksekusi tanah dan banguan yang berada di Perumahan Griya Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung itu disaksikan RT setempat, pihak BPN dan Tim Jaksa dari Kasipidus Kejari Bandar Lampung, Selasa pagi, 10 Desember 2024.
Kasipidus Kejari Bandar Lampung Hasan Asy'ri menyampaikan, sita eksekusi tanah seluas 144 meter beserta bangunan rumah dua lantai milik Indah Irwanti itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, surat perintah pencarian harta benda milik terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terpidana Indah Irwanti.
BACA JUGA:Menteri BUMN dan PNM Dukung Percepatan Pertumbuhan UMKM Bersama BPOM
Disampaikan Hasan Asy'ri, terpidana Indah Irwanti harus membayar uang kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.
"Sita aset tanah akan dilelang untuk mencukupi kekurangan kerugian uang negara," ungkapnya.
Sebelum dilakukan sita aset sebidang tanah berikut bangunan yang ditafsir senilai Rp 1 miliar lebih tersebut, pada tahap penyidikan Indah Irwanti sudah menitipkan sirtifikat tanah seluas 8.000 meter di daerah Kalianda, Lampung Selatan, kepada penyidik Bidang Pidsus Kejari Bandar Lampung.
Diketahui, Indah Irwanti diadili dalam perkara korupsi lantaran telah menyelewengkan setoran dari para konsumen sejak 2015 hingga 2020.
BACA JUGA:Catat! Besok Pemkot Bandar Lampung Akan Umumkan UMK 2025
Di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Indah divonis bersalah dan dijatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara. Indah pun melakukan upaya banding.
Di tingkat banding, PT Tanjung Karang memutuskan untuk mengubah putusan pada tingkat pengadilan negeri dari vonis 7 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: