Dua Pejabat PT Waskita Karya Diadili Dalam Kasus Korupsi Jalan Tol Terpeka
Dua pejabat PT Waskita Karya yang diadili Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dalam kasus korupsi Jalan Tol Terpeka pada 16 Oktober 2025.--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Dua pejabat PT Waskita Karya diadili di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Keduanya didakwa jaksa telah melakukan korupsi Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka) hingga merugikan keuangan negara senilai Rp66 miliar.
Terdakwa bernama Widodo Mardiyanto, selaku pegawai tetap unit (PTU) pada Divisi V PT waskita karya (persero) tbk dan Tujuanta Ginting selaku Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V PT Waskita Karya (persero) tbk, keduanya dilakukan penuntutan terpisah.
BACA JUGA:Borok Tol Terpeka Terus Dikupas: Rp66 Miliar Raib, Kini Kepala Divisi V Waskita Karya Jadi Tersangka
Pada sidang agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum Supriyadi menyampaikan, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tol terpeka sepanjang 12 kilometer.
Dengan nilai anggara Rp1 triliun terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum tim proyek pada Divisi V PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.
Terdakwa merekayasa dokumen tagihan-tagihan, yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan jalan tol terpeka.
BACA JUGA:Razia Kendaraan ODOL, Ruas Terpeka Paling Banyak Penindakan
Namun pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada, dengan menggunakan nama vendor fiktif, dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.
Akibat pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan begara sebesar Rp66 miliar.
Dalam perkara ini, penasehat hukum kedua terdakwa dalam dakwaan JPU tidak melakukan kecamatan atas tuduhan jaksa dan memilih untuk pembuktian.
“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembuktian, dengan meminta keterangan saksi saksi,”jelas Sopian Sitepu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
