disway awards

Terjerat Kasus Korupsi Dana Insentif Senilai Rp2,8 Miliar, Eks Plt Kabid Tibum Satpol PP Jalani Sidang Perdana

Terjerat Kasus Korupsi Dana Insentif Senilai Rp2,8 Miliar, Eks Plt Kabid Tibum Satpol PP Jalani Sidang Perdana

Sidang perdana eks Plt Kabid Tibum Satpol PP Lampung selatan dalam dugaan kasus korupsi pemotongan dana insentif. Foto/Leo Dampiari--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Tibum Satpol PP Lampung Selatan menjalami sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Rabu, 29 oktober 2025.

Terdakwa didakwa jaksa terlibat dugaan korupsi pemotongan dana insentif anggota Satpol PP hingga merugikan keuangan negara senilai Rp2,8 miliar.

Asril HD, mantan Plt Kabid Tibum Satpol PP Lampung Selatan tak meyangka duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, karena ulahnya terlibat dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dana intensif honorarium anggota Satpol PP Lamsel tahun anggaran 2021-2022.

BACA JUGA:Kasus Rumah Dinas Rp6,8 Miliar Berlanjut ke Tipikor, Eks Bupati Lamtim Siap Disidang 6 Oktober 2025

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fenny Nindia, terdakwa  menerbitkan surat permintaan pembayaran dana insentif polisi pamong praja tahun 2021 yang dibayarkan ke Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) dengan pembayaran ganda.

Modus pembayaran yang dilakukan dititipkan ke rekening penampung oleh terpidana enam tahun, Intan Melica Dona selaku Kabid Tibum. Selain Melica Dona, Agusmiar Lispandi  Kasubbag Keuangan dan Mahyuddin ASN Satuan Polisi Pamong Praja.

Akibat perbutan mereka, negara mengalami kerugian Rp2,8 miliar sehingga divonis masing-masing 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Eks Kabid Tibum Satpol PP Lamsel Didakwa Korupsi Dana Insentif, Kuasa Hukum Sebut Hanya Soal Kasbon Pribadi

Sementara penasehat hukum terdakwa meyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak cermat atau cacat hukum, sehingga pihaknya akan melakukan eksepsi pada sidang pekan depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: