Korupsi Jalan Sriwijaya-Sumber Rezeki Lamteng, Direktur CV Sumber Karya Jaya Divonis 12 Bulan

--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tipikor Tanjung Karang mengelar sidang lanjutan dugaan perkara kasus korupsi Jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumber Rezeki Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa Direktur CV Sumber Karya Jaya Andri Affandi, Jumat 17 Januari 2025.
Terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan korupsi hingga dijatuhi hukuman selama satu tahun kurungan penjara dalam persidangan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menjelaskan, selain dikenakan hukuman badan, terdakaa juga dikenakan denda Rp 50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 2 bulan.
"Terdakwa tidak dikenakan uang penganti kerugian negara karena pada tahap penyelidikan terdakwa sudah menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan di Kejari Lampung Tengah," ungkap Majelis Hakim Hendro Wicaksono.
Diketahui, Andri didakwa Jaksa Penuntut Umum telah korupsi kegiatan ruas jalan pasar Kodim Sriwijaya-Sumber Rezeki, Lampung Tengah tahun anggaran 2021 senilai Rp 1 miliar lebih.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pekerjaan peningkatan ruas jalan pasar Kodim Sriwijaya-Sumber Rezeki tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat di dalam RAB.
Diduga ada pengurangan volume ketebalan aspal yang seharusnya dalam RAB setebal 4 cm yang dalam faktanya ketebalan aspal jalan tersebut hanya setebal 1,29 cm.
Selain itu juga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan lapis pondasi agregat a (lpa), sehingga mengakibatkan adanya kerusakan walaupun jalan tersebut baru dibangun oleh penyedia.
BACA JUGA:Gubernur Terpilih Lampung Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan dengan Menteri Kesehatan
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara didapati kerugian keuagan negara senilai Rp 185 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: