Iklan Bos Aca Header Detail

Polres Tanggamus Lampung Tangkap Pelaku Curanmor di Kota Agung, Dua Tersangka Dibekuk

Polres Tanggamus Lampung Tangkap Pelaku Curanmor di Kota Agung, Dua Tersangka Dibekuk

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. --

BACA JUGA:Pecah! Ribuan Pelari Antusias Ramaikan Fun Run Indomaret 2024 Bandar Lampung

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka RH juga dijerat UU No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: