KPK Observasi Dua Kabupaten di Lampung

KPK Observasi Dua Kabupaten di Lampung

Sosialisasi kabupaten dan kota anti korupsi.---Foto: Biro Adpim.---

BACA JUGA:Pemulihan Sistem Layanan KIP Kuliah 2024 Telah Selesai, Ini yang Harus Dilakukan Mahasiswa

Sementara, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kuswidjanto Sudjadi menyatakan, dalam rangka memberantas korupsi, KPK menyadari tidak mungkin bekerja sendiri.

KPK juga menyadari bahwa dalam rangka memberantas korupsi tidak mungkin selesai hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga harus ditangani dengan kegiatan pendidikan.

Oleh karenanya menurut Kumbul Kuswidjanto Sudjadi, KPK memiliki berbagai program khususnya di bidang pendidikan dan pencegahan.

Di antaranya, program desa anti korupsi pada tahun 2021 sampai dengan 2023 dan akan akan dilanjutkan sampai dengan 2027.

BACA JUGA:Pemulihan Sistem Layanan KIP Kuliah 2024 Telah Selesai, Ini yang Harus Dilakukan Mahasiswa

"Alhamdulillah di setiap provinsi kita sudah ada perwakilan desa anti korupsi, di seluruh Indonesia, kemudian mulai 2024 ini sampai dengan 2027 nanti kita akan bentuk di setiap provinsi percontohan Kabupaten dan Kota Anti Korupsi," ungkapnya.

Kumbul Kuswidjanto Sudjadi menerangkan, program Kabupaten Kota Anti Korupsi untuk tahun ini sudah berjalan, adapun observasi kabupaten kota yang dilakukan di Lampung hari ini adalah untuk persiapan percontohan Kabupaten dan Kota Anti Korupsi tahun 2025.

Lebih jauh Kumbul Kuswidjanto Sudjadi menerangkan bahwa dalam penilaian kabupaten kota Anti Korupsi terdapat 19 indikator yang menjadi acuan penilaian.

Mulai dari Skor Monitoring Center For Prevention (MCP); Optimalisasi Pengawasan Internal Terhadap Fungsi OPD; Pemberdayaan Whistleblowing System; Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi; Kepatuhan Pelaporan LHKPN (100% Kepatuhan).

BACA JUGA:Jenazah Turis Asing Dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung

Lalu sinergi antara APIP dengan APH; Tindak Lanjut hasil pengaduan/laporan dari masyarakat; Digitalisasi Proses Pelayanan Publik; Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM); Kemudahan Masyarakat Dalam Akses Informasi yang Efektif; Ketepatan Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) - Permendagri 59/2021.

Juga Komitmen Antikorupsi Kepala Daerah dan Kepala OPD; Internalisasi Nilai-Nilai Antikorupsi di Lingkungan Pemkab/Pemkot; Penerapan Budaya Kerja Antikorupsi di Lingkungan Instansi Pemkab/Pemkot; Penerapan reward dan Punishment; Pemkab/Pemkot mendorong bentuk partisipasi masyarakat dalam hal Pemberantasan korupsi.

Serta kesadaran masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi; Pemkab/Pemkot mendorong kegiatan di daerah berbasis komunitas masyarakat; Pelestarian seni dan budaya lokal untuk penanaman nilai antikorupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: