Jelang Pilkada 2024, Warning Seluruh ASN Hingga Tenaga Honorer di Mesuji

Jelang Pilkada 2024, Warning Seluruh ASN Hingga Tenaga Honorer di Mesuji

Ilustrasi ASN.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jelang pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) warning seluruh ASN Se-Kabupaten Mesuji.

Tak hanya seluruh ASN, tenaga non ASN juga wajib netral, tidak turut aktif mendukung salah satu calon kepala daerah.

"Kami menghimbau, PNS, PPPK, hingga tenaga non ASN untuk netral pada Pilkada 2024, tidak memihak pada salah satu calon kepala daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mesuji, Yopi Saputra pada Kamis 8 Agustus 2024.

Lebih lanjut, netralitas pada Pemilu dan Pilkada 2024, tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kemenpan-RB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu.

BACA JUGA:Yamaha Lampung Gelar Media Experience Test Ride Nmax Turbo Begini Sensasi dan Kecanggihanya!

BACA JUGA:Masuk Daftar Mutasi Polri, Enam Jenderal Promosi Jabatan Jadi Kapolda, Tiga Rekan Seangkatan Kapolri

"Merujuk surat keputusan bersama itu, kami tindak lanjuti dengan menyurati ke seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji," ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyurati ke tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji, dan kemudian ditindaklanjuti ke bawah.

"Imbauan untuk tidak secara aktif mendukung salah satu calon kepala daerah adalah bertujuan agar proses demokrasi dapat berjalan dengan aman dan damai," imbuhnya.

Selain himbauan untuk tidak aktif mendukung salah satu calon, Yopi Saputra menegaskan, menghimbau juga pada platform media sosial juga berlaku.

BACA JUGA:DPMPTSP Metro imbau UMKM makanan kemasan kantongi izin BPOM

BACA JUGA:Rutan dan Lapas Kota Agung Tanggamus Bhakti Sosial Sunatan Massal Hingga Bagi Sembako

"Hati-hati, dalam bermedia sosial, seperti melakukan like, komen, share, serta membagikan postingan group medsos pendukung salah satu calon kepala daerah, itu tidak boleh," pungkasnya.

Nantinya, sebanyak 4.924 pegawai yang terdiri dari PNS, PPPK, hingga tenaga non ASN akan dipantau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: