KPU: RPJP Wajib Jadi Rujukan Visi-Misi Paslon Kada
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa visi-misi pasangan calon kepala daerah (Paslon Kada) wajib mengikuti rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) daerah.
Ini terungkap saat KPU Kota Bandar Lampung menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonam Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan Wakil Bupati; serta Walikota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024, di Swiss Belhotel, Kamis 8 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Deddy Triyadi menjelaskan, ada beberapa poin yang dituangkan dalam PKPU 8/2024, salahsatunya tentang visi misi Paslon Kada.
"Tahapan pendaftaran tinggal 19 hari lagi, karenanya kami melakukan sosialisasi ini," ujarnya.
BACA JUGA:Upsss, 'Proyek' Study Tiru Nyaris Rp 1 Miliar Picu Keluhan Kepsek SD di Bandar Lampung
BACA JUGA:Partai Demokrat Resmi Usung Elfianah untuk Pilkada Mesuji
Deddy menjelaskan, visi misi ini merupakan salah satu syarat pencalonan pendaftaran paslon kada termasuk untuk Pilwakot Bandar Lampung.
Di mana harus sinkron dengan RPJP yang ada di Pemkot.
"Penekanannya adalah, tidak hanya bagus visi misi ini akan tetapi menjadi jawaban persoalan-persoalan yang ada di RPJP itu, ya di Bandar Lampung," jelasnya.
Dalam giat itu juga KPU Kota Bandar Lampung mendatangkan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota untuk memaparkan Naskah Teknokratik RPJMD Bandar Lampung Tahun 2025-2029.
BACA JUGA:Wahdi Gandeng Mufti Salim Sebagai Wakilnya Dampingi ke Pilkada 2024
BACA JUGA:Waduh! Ada 130 Unit Randis Pemkab Lampung Barat Menunggak Pajak
Ada beberapa akademisi juga yang hadir dalam giat itu.
Yang mana, ada beberapa persoalan Kota Tapis Berseri ini diantaranya mengenai transportasi publik, lingkungan, fasilitas publik dan beberapa persoalan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: