Airlangga Mundur, Rekom 14 Kada di Lampung Masih Menggantung
DPP Partai Golkar mengeluarkan SK yang mengesahkan pasangan Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindruntuk Pilkada Serentak 2024.--
Diketahui, tahapan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Salahsatu syarat pencalonan adalah adanya rekomendasi dari gabungan partai politik dengan syarat ambang batas minimal 20 persen kursi yang ada di legislatif.
BACA JUGA:Ingat Ya, Penerima Beasiswa ADik Diimbau Segera Registrasi Ulang
BACA JUGA:Tangkap 3 Pengedar Sabu di Tulang Bawang, Polisi Sita 15 Paket Sabu Siap Edar
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Ismanto menjelaskan, dalam hal ini KPU hanya melayani sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2-24 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubenur; Bupati dan Wakil Bupati; Wali kota dan Wakil Wali Kota dalam Plkada Serentak tahun 2024.
“Intinya di PKPU 8 itu menjelaskan, di syarat pencalonan, Bakal Paslon yang daftar itu rekomnya di teken DPP Parpol yang sah di Menkumham,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: