Iklan Bos Aca Header Detail

Sah! 45 Anggota DPRD Tanggamus Periode 2024-2029 Dilantik, Didik Setiawan Jadi Ketua Sementara

Sah! 45 Anggota DPRD Tanggamus Periode 2024-2029 Dilantik, Didik Setiawan Jadi Ketua Sementara

Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus Eva Susiana memandu pengucapan sumpah janji anggota DPRD Tanggamus masa jabatan 2024-2029. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA:The Gade Coffee & Gold Lampung, Cafe Elegan di Bandar Lampung, Ngecafe Sambil Berinvestasi

Sebagaimana amanat pasal 96 undang-udang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD yaitu Fungsi pembentukan peraturan daerah , fungsi penyusunan anggaran, ⁠fungsi pengawasan. 

Seperti fungsi pembentukan perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama dengan kepala daerah.

Hal yang perlu senantiasa dipahami  para anggota DPRD, bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademi.

Namun jauh yang lebih penting, harus bisa menjadi refleksi dari kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah dan tetap berpedoman dengan peraturan perundang-undangan.    

BACA JUGA:Polemik Paskibraka Lepas Hijab, UAH Tegaskan Hak Kemerdekaan dan Kehormatan Perempuan Muslimah

BACA JUGA:Mutia Al Vanie, Anak Seorang Buruh Pasir asal Lampung Tengah Terpilih Menjadi Paskibraka di IKN

Disamping itu perlu menjadi catatan bahwa perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya dan mencipakan iklim investasi yang baik, sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat, ujarnya. 

Didalam undang-undang telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat check and balance . 

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah. Sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu sinergitas dan kolaborasi antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan ditingkat lokal.   

BACA JUGA:Obati Jerawat Meradang Dengan Masker Alami Dari Kunyit, Bisa Bikin Wajah Cerah Berseri

BACA JUGA:Selain Diseduh, Kopi Juga Bisa Jadi Masker Alami yang Bantu Haluskan Kulit Wajah, Begini Cara Buatnya di Rumah

Membangun kerjasama yang efektif ditingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyingkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dan daerah. Dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: