Iklan Bos Aca Header Detail

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Masjid Agung Mesuji Dilaporkan ke Mabes Polri

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Masjid Agung Mesuji Dilaporkan ke Mabes Polri

Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Masjid Agung Center Kabupaten Mesuji kembali mencuat. Foto dokumen--

BACA JUGA:Prevalensi Stunting di Tanggamus Lampung Turun 3,3 Persen

"Namun faktanya adalah tidak benar, sesuai dengan surat pernyataan Ari Sarjono ini tertanggal 8 Maret 2024, dikarenakan Ari Sarjono tidak pernah menandatangani surat hibah tersebut dan timbul Sertifikat Hak Pakai nomor 006 dengan nama Pemegang Hak yaitu Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan luas 9.198 M2 yang sama sekali tidak sesuai dengan luas tanah hibah yang dimaksud," ungkapnya.

Tentunya kata dia, ini menandakan adanya kecurangan dalam peralihan tanah tersebut, dan yang menjadi pertanyaan surat hibah tersebut siapa yang membuat dan memalsukan tandatangan Ari Sarjono selaku Kepala Desa Wira Bangun pada saat itu.

"Bahwa proyek pembangunan Masjid Agung Dan Objek Wisata Religi diduga menjadi bacakan para oknum. Hal ini jelas terlihat pada nota kesepakatan yang mengalami dua kali perubahan dengan penambahan nilai yang cukup fantastis dari nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan DPRD setempat," jelasnya.

Dimana nota kesepakatan yang mengalami dua kali perubahan itu pertama kali dianggarkan nilai pekerjaan dengan pagu nilai Rp.75 miliar. Namun nota kesepakatan itu direvisi kembali dengan penambahan Rp.2.5 miliar untuk konsultan managemen kontruksi pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi Kabupaten Mesuji.

BACA JUGA:Jelang Kongres, PAN Lampung Satu Suara Dukung Zulkifli Hasan Kembali Jadi Ketua Umum

"Namun faktanya pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi tersebut sesuai dengan kontrak penyedia PT KBMP nilai kontrak Rp.73.499.918.00," bebernya.

Tentunya banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum yang menimbulkan potensi pada kerugian negara. "Oleh karena itu kami membuat pengaduan ini dengan 7 terduga pelaku," ungkapnya.

Seperti, STH selaku Bupati Mesuji tahun itu, Elf selaku Ketua DPRD Mesuji, YRS selaku Ketua DPRD Mesuji, BN selaku Wakil Ketua DPRD Mesuji, MR Kadis Perkim Mesuji, PT KBMP dan Kakan BPN Mesuji

"Intinya kami selaku penegak hukum yang diminta untuk masyarakat mencari keadilan terkait tindak pidana korupsi yang menjadi bacakan Pemda Mesuji dan DPRD Mesuji," terangnya.

BACA JUGA:PPPK di Mesuji Lampung Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024, Asalkan...

Lanjut Indah Meylan, dari laporan yang mereka buat ke Bareskrim Polri ini sangat direspon baik. "Sudah ada respon baik dari Mabes Polri dan seluruh alat bukti sudah kita serahkan. Intinya kita tinggal menunggu pemanggilan dari beberapa pihak yang terkait disitu," kata dia.

Tentunya dirinya pun berharap agar Mabes Polri terutama Bareskrim Polri untuk bisa mengatensi laporan mereka ini. "Ya kita kewajiban sebagai masyarakat dan selaku APH berantas segala macam bentuk korupsi tersebut. Supaya negara kita ini berkembang dan masyarakat tidak tertindas," ungkapnya.

Ditegaskan lagi oleh Indah Meylan bahwa ini merupakan korupsi berjamaah dan dugaan seluruh yang terlibat pejabat.

"Kita disini tidak ada tendensi apapun apalagi ini tahun politik dan kita benar-benar murni keluhan masyarakat. Karena kita bukan penduduk sana, kita tidak kenal semua orang disitu jadi kita murni mewakili masyarakat yang mencari keadilan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: