Bergabung, 10 Partai Non Parlemen Buka Opsi Usung Calon Wali Kota Bandar Lampung
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Buntut kejutan dari Mahkamah Konstitusi (MK), peta politik di Provinsi Lampung akan berubah.
Pada putusan perkara Nomor: 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Ya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada pada Selasa 20 Agustus 2024.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan bahwa pihaknya menunggu keputusan dari KPU RI.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Kota Metro Audiensi dengan Walikota
BACA JUGA:Surat Terbuka untuk Prabowo
"Pada prinsipnya, kita masih menunggu keputusan dari KPU RI," katanya.
Diketahui, terdapat 18 partai politik di Provinsi Lampung yang ikut kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Kota Bandar Lampung.
Dari 18 partai tersebut, hanya 8 partai yang mampu menduduki kursi parlemen, yaitu Gerindra 16 kursi, PDI-P (13), Golkar (11), PKB (11), NasDem (10), Demokrat (9), PAN (8), PKS (7), atau 93,75 persen suara sah.
Kemudian 10 partai tidak mampu menduduki kursi parlemen periode 2024-2029 di antara Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Ummat dengan total perolehan suara 6,25 persen.
BACA JUGA:33 Persen Suara Mengambang, Pertarungan Kandidat Pilkada Pringsewu 2024 Sengit
BACA JUGA:Pemkab Tubaba Umumkan Buka Penerimaan CPNS 2024
MK memutuskan untuk mengizinkan partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa. Dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 790.125 di Kota Bandar Lampung.
Sehingga pasca keputusan MK, ada tujuh parpol yang bisa mengusung calonnya sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: