Kejati Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau

Kejati Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau

Aspidsus Kejati Lampung M. Amin. --

DS, kata Amin, beralasan sakit dan berobat ke luar kota yang kemudian mengutus kuasa hukumnya untuk datang ke Kejati Lampung.

Meski begitu, Amin menerangkan bahwa pihaknya belum akan melakukan penjemputan paksa terhadap DS.

BACA JUGA:Bendungan Margatiga Dijadwalkan Segera Diresmikan Presiden Jokowi

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Lampung Akan Rekrut 100 CPNS untuk Formasi Tenaga Teknis dan Disabilitas

“Nanti akan kita panggil lagi sesuai prosedurnya, jika dua kali tak juga hadir, barulah keluar surat perintah penjemputan paksa,” jelasnya.

Penyidik, lanjut Amin, telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 3 ahli, serta menyita barang bukti.

“Penyidik menemukan 2 alat bukti yang untuk cukup menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Amin menjelaskan bahwa proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung dengan pagu senilai Rp 87 miliar.

BACA JUGA:Kereta Otonom IKN Bisa Angkut 300 Penumpang Siap Digunakan HUT ke-79 RI

BACA JUGA:Pastikan Infrastruktur IKN Berkualitas, PUPR Tingkatkan SDM Konstruksi Nasional Lewat Sertifikasi Onsite

Dana tersebut bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2018.

“Nilai kontrak sebesar Rp 71.942.254.000,” katanya.

Dalam pengerjaan tersebut, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 19.806.616.681,83.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Polres Mesuji Gelar Simulasi Sispamkota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: