Kejati Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau
Aspidsus Kejati Lampung M. Amin. --
BACA JUGA:Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant
“Itu hasil penghitungan dari 3 ahli sehingga didapati kerugian negara dengan nilai tersebut,” jelasnya.
Amin menegaskan bahwa ke depan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Tersangka dikenakan pasal 2, 3 dan pasal 18,” ujarnya.
Ditegaskan Amin, dari lima tersangka tersebut, 1 diantaranya merupakan ASN. Sementara 4 lainnya merupakan swasta.
“Ya, ada 1 yang ASN,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: