Hati- Hati! Pelamar CPNS 2024 Tidak Boleh Punya 2 Akun SSCASN
Kebijakan aturan akun SSCASN 2024--
Apabila pelamar terbukti melakukan pelanggaran maka secara otomatis pihak BKN akan menganggap gugur peserta CPNS.
Kebijakan ini pun dikuatkan juga di dalam Peraturan Menpan RB pada Nomor 6 Tahun 2024.
BACA JUGA:Antar Pendaftaran ke KPU Tulang Bawang, RMD Titip Harapan Prabowo Kepada Winarti-Reynata
Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 25 ayat (3), bahwa Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN.
Yakni CPNS ataupun PPPK pada tahun anggaran yang sama di periode 2024.
Jadi, ketika pelamar sudah menggunakan akun SSCASN untuk daftar CPNS 2024 maka tidak bisa daftar PPPK.
Oleh karena itu, sangat penting bagi para pelamar CPNS untuk memahami dengan jelas mengenai mekanisme dan aturan dalam pendaftaran CASN.
BACA JUGA:Pantang Menyerah, Kini Reihana Gandeng Putra Sjachroedin ZP Maju Pilwakot Bandar Lampung 2024
Sebagai tambahan informasi, bagi calon peserta yang belum mendaftar CPNS bisa segera lakukan pendataan diri di portal BKN.
Jangan lupa untuk siapkan seluruh syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Berikut beberapa syarat dokumen yang bisa di siapkan pada pengadaan CPNS 2024.
- Kartu identitas Penduduk dengan NIK yang masih aktif.
BACA JUGA:Daftar Perwira Menengah yang Masuk Mutasi Polri dan Bertugas di Intelkam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: