Iklan Bos Aca Header Detail

Promo Pajak 4 Kali Lipat di Samsat Lampung, Cek Informasi Lengkapnya

Promo Pajak 4 Kali Lipat di Samsat Lampung, Cek Informasi Lengkapnya

Promo Pajak 4 Kali Lipat di Samsat Lampung. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @bapenda_lampung--

1. Dokumen pengesahan berupa identitas diri (KTP/SIM), STNK asli, SKPD/TBPKP, surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.

2. Perpanjangan HER NOPOL bagi plat dan STNK/BBNKB II/Mutasu Masuk/Mutasi Keluar.

BACA JUGA:Resmi! DPP Partai Gerindra Serahkan Surat Rekomendasi kepada Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela

BACA JUGA:Pasangan Mirza-Jihan Resmi Deklarasi, RMD Beri Pesan Menyentuh

Dokumen yang harus disiapkan: identitas diri, STNK asli, SKPD/TBPKP, BPKB asli, cek fisik kendaraan, surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.

Perhitungan Keringanan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Motor

1. Kendaraan s.d 150cc, keringanan maksimal 70 persen.

2. Kendaraan 151cc s.d 200cc, keringanan maksimal 60 persen.

BACA JUGA:La Passion Pattiserie, Cafe Estetik yang Cozy di Bandar Lampung Khusus Wanita

BACA JUGA:Lokasi Dahareun, Cafe Estetik di Bandar Lampung yang Bisa Bikin Momen Nongkrong Makin Asyik

3. Kendaraan lebih dari 201cc, keringanan maksimal 50 persen.

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pickup, Bindvan, Double Cabin, Pickup Box)

1. Kendaraan s.d 1500cc, keringanan maksimal 70 persen.

2. Kendaraan 1.501cc s.d 2.000cc, keringanan maksimal 60 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: