Denda Tambat Kapal Dikeluhkan Pengusaha, Pelindo Diduga Otak-atik Waktu Untuk Naikkan Tarif
Foto ilustrasi kapal.-ILUSTRASI/FREEPIK-
Ditambah lagi, ada jasa penundaan yang nilainya mencapai ratusan juta Rupiah untuk keterlambatan waktu sekitar 6 jam lamanya.
Dijelaskan, pemanduan dan penundaan adalah jasa proses masuk kapal ke pelabuhan yang dipandu oleh seorang petugas pandu dibantu oleh kapal tunda dan kapal kepil.
Dalam proses ini kapal juga dikenakan jasa tambat yang merupakan jasa sandar kapal terikat di dermaga.
Sementara jasa kepil merupakan jasa untuk mengaitkan tali kapal ke pasak besi (bollard) yang tersedia di dermaga.
“Kalau jasa pemanduan itu terdapat seorang pandu atau pilot yang bertugas mengarahkan lajunya kapal ke dermaga. Karena dia paham betul seluk beluk perairan di dermaga,” jelasnya.
Ada pula istilah waiting port. Yaitu saat kapal harus menunggu di perairan lantaran masih ada kapal lain yang sedang sandar di dermaga.
“Jadi, kalau ada kapal datang dan belum bisa sandar karena masih ada kapal lain, karena kedalaman draft dan panjang kapal, ya kapal itu mesti nunggu berlabuh jangkar dulu di perairan laut,” terangnya.
Ditambahkan, jasa dengan nilai hingga miliaran Rupiah itu biasanya dikenakan untuk kapal-kapal dengan berat kotor (gross ton) besar, yaitu 25 ribu sampai 30 ribu GT. “Panjangnya bisa 150 sampai 200 meter lah kalau nggak salah,” ucapnya.
Kapal-kapal tersebut, lanjut dia, biasanya mengangkut batu bara, gula, arang, kedelai dan bungkil sawit, CPO, Molases dan sebagainya. “Biasanya sih kapal yang datang atau tujuannya luar negeri,” jelasnya.
Sementara kapal kecil atau lokal, menurut sepengetahuannya, jasa yang dikenakan hanya mencapai puluhan juta saja.
“Kapal lokal untuk semua jasa Pelindo yaitu pandu tunda, tambat, dan bongkar muat sih 100 jutaan ke atas. Tergantung besar GT kapal, jenis dan jumlah muatan yang dibongkar atau di muat di dermaga,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi, Jr. Manager Komersial PT Pelindo Miftah Fajrisal mengatakan, semua hitungan jasa sudah sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan.
“Sudah berdasar aturan pemerintah 121 juncto 72. Nah itulah sebagai aturan main untuk penentuan tarif di perhubungan,” katanya.
Pihaknya, kata Miftah, sebagai BUMN mengikuti aturan dari kementerian perhubungan.
Besaran biaya tersebut sambung Miftah, memiliki dasar dan sudah atas kesepakatan bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: