Dapat Dua Penghargaan, Pemkab Tanggamus Terima Insentif Fiskal Rp 11,6 M
Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kelompok katagori kesejahteraan masyarakat. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tanggamus, Lampung menerima alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 dari pemerintah pusat.
Insentif dengan jumlah terbesar di Provinsi Lampung tersebut merupakan penghargaan kinerja tahun berjalan kelompok katagori Kesejahteraan Masyarakat.
Ini diberikan berdasar Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024 tentang rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kelompok katagori kesejahteraan masyarakat.
Pj Sekretaris Kabupaten Suaidi mewakili Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengatakan, tahun ini kabupaten tersebut meraih dua penghargaan.
BACA JUGA:Prevalensi Stunting di Tanggamus Lampung Turun 3,3 Persen
Yakni katagori kinerja penurunan stunting. Untuk penghargaan ini, Pemkab Tanggamus mendapat insentif giskal dari pemerintah pusat sebesar Rp 5,9 miliar lebih.
Tanggamus juga mendapat penghargaan untuk katagori kinerja percepatan belanja daerah dan menerima insentif fiskal sebesar Rp 5,6 miliar lebih," kata Suaidi dikonfirmasi Senin, 2 September 2024.
"Dari dua katagori tersebut, Kabupaten Tanggamus menerima insentif dari pusat dengan total Rp 11.657.859.000," papar Suaidi didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah BPKD Okta Rizal.
Dilanjutkan, dana insentif dari pemerintah pusat ini akan digunakan untuk kegiatan pembangunan prioritas tahun ini.
BACA JUGA:Alumni Akpol 1996 yang Jadi Kapolda dan Wakapolda, Empat Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri 2024
BACA JUGA:Kapolda Papua Masuk Mutasi Polri, Penggantinya Alumni Akpol 1991 Bhara Daksa
"Penghargaan ini juga merupakan jawaban dan bukti atas kinerja Pemkab Tanggamus yang akhirnya mendapat apresiasi dari pemerintah pusat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: