Pasal 'Janji', DKPP Berhentikan Tetap Fery Triatmojo dari Anggota KPU Bandar Lampung

Pasal 'Janji', DKPP Berhentikan Tetap Fery Triatmojo dari Anggota KPU Bandar Lampung

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Fery Triatmojo secara tetap dari jabatannya sebagai anggota KPU Kota Bandar Lampung. 

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito, dalam sidang yang berlangsung di Kantor DKPP RI Jakarta pada Senin 2 September 2024 melalui live Facebook. 

Heddy Lugito menyampaikan, DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh aduan yang masuk dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Bandar Lampung, terhitung sejak keputusan ini dibacakan.

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, serta para anggota Bawaslu lainnya, yakni Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir. 

BACA JUGA:Perhatikan! Ini 5 Faktor Penyebab Pembubuhan e-Meterai CPNS 2024 Gagal Terbaca

Mereka mengadukan Fery Triatmojo terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp 530 juta dari M. Erwin Nasution, calon legislatif DPRD Kota dari PDIP untuk Dapil IV, yang diduga dimaksudkan agar Erwin dapat terpilih dalam Pemilu 2024.

Menurut DKPP, tindakan Fery Triatmojo yang menjalin komunikasi dan membuat komitmen dengan peserta pemilu atau pihak yang berkepentingan dalam pemilihan, sebagaimana tercermin dalam rekaman suara berdurasi 24 menit 35 detik, adalah pelanggaran hukum dan etika.

"DKPP menilai bahwa bukti yang diajukan dalam aduan, termasuk rekaman suara, keterangan saksi, serta dokumen lainnya, membuktikan adanya pelanggaran," jelas Heddy Lugito.

DKPP juga menilai bahwa jawaban Fery Triatmojo tidak dapat membantah tuduhan secara memadai.

BACA JUGA:Dapat Dua Penghargaan, Pemkab Tanggamus Terima Insentif Fiskal Rp 11,6 M

Ia dianggap melanggar berbagai pasal dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu, termasuk pasal 6, pasal 8, pasal 10, pasal 12, dan pasal 14.

"Setelah mempertimbangkan semua bukti, saksi, dan dokumen yang ada, DKPP memutuskan bahwa Fery Triatmojo terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu," tutup Heddy Lugito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: