Dua Spesialis Maling Motor 9 TKP di Tulang Bawang Ditangkap, Polisi Turut Sita Senpi Revolver

Dua Spesialis Maling Motor 9 TKP di Tulang Bawang Ditangkap, Polisi Turut Sita Senpi Revolver

Pelaku pencurian sepeda motor 9 TKP ditangkap Polsek Dente Teladas-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berhasil ditangkap aparat kepolisian. 

Kedua pelaku yakni Andreansyah (34) dan Wahyono (22). Mereka merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mengatakan, para pelaku ditangkap hari Sabtu, 31 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas

"Benar. Para pelaku curanmor ini telah beraksi di 9 TKP," kata Iptu Zulian, Kamis 5 September 2024.

BACA JUGA:Upsss, 60-an Mahasiswi UIN RIL Terlantar Usai Tertipu Pemilik Kosan Gadungan

Kapolsek merincikan, 9 TKP tersebut yakni diantaranya 4 TKP di Kampung Pasiran Jaya, 3 TKP di Kampung Bratasena Adiwarna, 1 TKP di Kampung Pendowo Asri dan 1 TKP di Kampung Sungai Nibung. Seluruhnya terletak di Kecamatan Dente Teladas.

Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Paidi (48), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas. 

Korban mengalami peristiwa pencurian dua unit sepeda motor pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya.

Dua sepeda motor korban yang dicuri yakni merek Honda Beat, B 3098 NZR dan Honda Revo warna hitam, BE 8033 SK.

BACA JUGA:Besok, Pemprov Lampung Gelar Sholat Jumat Perdana di Masjid Kotabaru, Rektor UIN Jadi Khatib

"Posisi kedua motor korban sebelum hilang saat itu ada di bagian dapur rumah," terang Kapolsek.

Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu melanjutkan, para pelaku kini ditahan di Polsek Dente Teladas

Untuk kasus curanmor, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara, untuk kasus kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: